Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya akan merapatkan surat pengajuan pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar Pratiwi Ayu Krisna yang dilayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Surabaya M. Alyas.
    
"Minggu depan, kami akan rapat pimpinan untuk membahas soal itu," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji kepada Antara di Surabaya, Rabu.
    
Menurut dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan mantan ketua DPD Golkar Surabaya Adies Kadir yang kini menjadi pengurus DPP Golkar, bahwa ada imbauan agar pergantian struktur Fraksi Golkar sebaiknya dilakukan setelah terpilihnya  ketua definitif dalam musyawarah daerah Golkar Surabaya.
    
Dalam rapat pimpinan itu, kata dia, pihaknya akan bahas dua surat. Surat pertama dari Plt Ketua DPD Golkar Surabaya mengenai pergantian ketua fraksi dan surat kedua dari khuasa hukum Pratiwi Ayu Krisna, M. Sholeh yang mempersoalkan surat pengajuan pergantian ketua fraksi.
    
"Kita proses dua surat itu dalam rapat pimpinan," ujarnya.
    
Ketua Fraksi Partai Golkar Pratiwi Ayu Krisna, melalui kuasa hukumnya, M. Sholeh sebelumnya mengajukan surat permohonan ke Pimpinan DPRD Surabaya agar tidak menindaklanjuti pergantian pimpinan fraksi yang diajukan Plt. Ketua DPD Partai Golkar Surabaya M. Alyas.
    
M. Sholeh mengatakan beberapa alasan keberatan pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar, pertama  dalam peraturan organisasi Plt (pelaksana Tugas) tak mempunyai kewenangan untuk mengganti. Kemudian, dalam rapat pleno partai tak ada keputusan penggantian.
    
"Jika ada berarti pemalsuan, kita akan laporkan itu ke kepolisian," katanya.
    
Ia menegaskan alasan lain adalah dalam kondisi konflik saat ini, Plt DPD Partai Golkar belum jelas, apakah M. Alyas atau Andi Budi. Selanjutnya,  pascakeputusan MK soal dualisme, yang diakui adalah kepengurusan hasil Munas Partai golkar di Riau, maka semua Plt tidak sah.
    
"Pimpinan kembali ke Adis Kadir. Jadi yang berwenang melakukan rotasi ya Adis," katanya.
    
M. Sholeh menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar sebagai respons atas pergantian ketua Fraksi Partai tersebut. "Gugatan ke Mahkamah Partai ini supaya ada penyelesaian internal," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016