Rumah Kajati Jatim E.S. Maruli Hutagalung SH MH yang dilempar batu oleh massa terkait kasus dana hibah yang menyeret Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti agaknya menjadi keprihatinan masyarakat juga.

Keprihatinan terkait perbuatan "melawan" hukum itu antara lain datang dari Kasatkorwil Banser Jawa Timur dr H Umar Usman MM dalam perbincangan di Surabaya, Kamis (24/3).

Baginya, permasalahan korupsi harus dituntaskan dengan semangat penegakan supremasi hukum dan bukan justru dengan cara-cara yang melawan hukum.

"Dalam kondisi itu, Satkorwil Banser Jawa Timur siap menjadi garda terdepan dalam proses penegakan supremasi hukum," tukas dokter yang juga kader GP Ansor Kabupaten Malang itu.

Artinya, pihaknya mendukung penegakan supremasi hukum yang dilakukan kejaksaan, kepolisian, KPK, dan penegak hukum lainnya.

"Dalam menegakkan hukum itu tidak boleh didasarkan pada tekanan dari pihak manapun, karena itu kami mendukung kejaksaan dan kepolisian," kilah tokoh muda kelahiran Malang pada 11 November 1969 itu.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar sesuai dengan surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.

"Jadi, dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim itu hendaknya dilihat sebagai pidana yang faktanya akan terungkap di pengadilan, jangan diintervensi," paparnya.

Orang nomer satu di Banser Jatim itu siap mengawal dan mendukung penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Jatim dari serangkaian upaya premanisme.

"Kami sudah memerintahkan kepada seluruh anggota Banser di Jatim untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi premanisme yang melawan supremasi hukum. Semuanya harus menjaga kondusivitas Jawa Timur," tuturnya. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016