Magetan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, mengaku belum melakukan sosialisasi tentang program asuransi pertanian yang mulai dijalankan oleh pemerintah pusat untuk melindungi petani dari gagal panen.
"Memang banyak petani di Magetan tidak megerti tentang asuransi pertanian. Hal itu karena kami belum melakukan sosialisasi terkait program tersebut," ujar Kepala Dinas Pertanian Magetan, Edy Suseno, kepada wartawan, Rabu.
Menurut dia, sosialisasi baru akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sosialisasi tersebut akan dilakukan dengan menggandeng perusahaan asuransi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat.
"Dalam sosialisasi nanti kami akan melibatkan perusahaan asuransi Jasindo untuk menjelaskan secara detail tentang program tersebut," kata dia.
Edy menilai sosialisasi tersebut penting dilakukan agar para petani tidak salah mengerti dengan sejumlah persyaratan yang diwajibkan dan juga hak petani dalam program tersebut. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi masalah saat programnya sudah dijalankan di Magetan mendatang.
Persyaratan tersebut di antaranya, tidak semua komoditas pertanian masuk asuransi. Hanya tertentu saja seperti, padi, jagung, tebu, kedelai, cabai, dan bawang merah.
Syarat lainnya, terdapat premi yang harus dibayar oleh petani jika mengikuti program tersebut dan tidak semua gagal panen bisa diklaimkan ke pemerintah. Sehingga petani harus benar-benar cermat.
Seperti diketahui, pemerintah meluncurkan program asuransi pertanian dengan nilai ganti rugi Rp6 juta per hektare apabila terjadi gagal panen sebagai pengganti biaya produksi bagi petani.
Untuk tahap awal, asuransi akan meliputi 1 juta hektare lahan pertanaman padi dari 7,6 juta hektare lahan baku pertanian di seluruh Indonesia.
Dalam program asuransi tersebut, premi yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi mencapai Rp180.000 per hektare, atau sekitar 3 persen dari jumlah yang ditanggung asuransi. Dari Rp180.000 total premi itu, petani hanya membayar 20 persennya saja, sedangkan sebesar 80 persen premi disubsidi pemerintah.
Adapun syarat kegagalan panen yang dimaksud dalam program tersebut adalah minimal sebesar 70 persen, baik gagal panen yang disebabkan karena serangan hama ataupun bencana alam.
Dengan program asuransi pertanian tersebut, diharapkan petani tidak kesulitan mendapatkan modal untuk musim tanam berikutnya setelah merugi mengalami gagal panen.
"Sejauh ini, kamipun belum melakukan pendataan berapa hektare lahan pertanian di Magetan yang akan diasuransikan. Yang penting sosialisasi dulu dilakukan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016