Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) SMKN Kare Kabupaten Madiun tahun 2013 dan 2014 yang menyalahi aturan.

Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra di Madiun, Selasa, mengatakan penahanan dilakukan pada Senin (21/3), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun.

"Ketiga tersangka adalah, Sarjono yang merupakan kepala SMKN Kare non-aktif, serta Deny Sri Wibowo dan Taba Kurniawan selaku konsultan dari proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas di sekolah setempat yang bersumber dari DAK," ujar AKBP Tony kepada wartawan.

Sementara, seorang tersangka lainnya, yakni Kasmo selaku bendahara SMKN Kare baru akan dilakukan penahanan pada beberapa hari ke depan.

Menurut Kapolres, berdasarkan pemeriksaan polisi yang menggandeng tim ahli dari Universitas Brawijaya Malang, DAK tahun 2013 dan 2014 di sekolah setempat mencapai Rp1,3 miliar. Dari jumlah tersebut, petugas menemukan selisih konstruksi fisik antara RAB bangunan dengan realisasi pembangunan sebesar Rp493,8 juta.

Diduga, Sarjono sebagai kepala SMKN Kare melakukan rekayasa pelaporan pelaksanaan kegiatan dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel dari toko bangunan.

"Selain itu, dari anggaran sebesar Rp1,3 miliar, hanya digunakan sebesr Rp744 juta oleh pelaku untuk pembangunan tiga ruangan serta rehabilitasi sembilan kelas. Sisanya diduga untuk kepetingan pribadi," kata dia.

Penasihat hukum tersangka Sarjono, Nur Sodiq sangat menyayangkan penahanan yang dlakukan pihak Polres Madiun terhadap kliennya. 

"Kami sangat meyayangkan penahanan terhadap Pak Sarjono. Saya yakin beliau akan kooperatif. Untuk itu, kami akan mengupayakan penangguhan penahanan," ucap Nur Sodiq.

Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya, dokumen laporan DAK SMKN Kare tahun 2013 dan 2014, stempel, kuitansi pembayaran, serta "laptop" atau komputer jinjing. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak Polres Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016