Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan SKK Migas harus menetapkan tanah pengganti dulu, sebelum Desa Gayam, Kecamatan Gayam, melepaskan tanah kas desa (TKD) seluas 13,2 hektare, yang dimanfaatkan lokasi lapangan minyak Blok Cepu.     
     
"Proses tukar guling yang harus dilaksanakan yaitu SKK Migas menetapkan tanah pengganti, bukan pelepasan TKD Gayam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Soehadi Moelyono, di Bojonegoro, Senin.  
     
Ia menyatakan hal itu, dalam rapat pembahasan tukar guling TKD Gayam, yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono, dengan SKK Migas, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Gayam.
     
Apalagi, lanjut dia, TKD Gayam seluas 13,2 hektare, sudah dikuasai ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai lokasi lapangan C sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu.
     
"Sesuai ketentuan tukar guling TKD, ya, harus ada tanah penggantinya dulu, bukan pelepasan TKD," ucapnya, menegaskan.
     
Menurut dia, kalau prosesnya harus pelepasan TKD, maka waktu yang ditentukan di dalam ketentuan selama 60 hari tidak cukup, karena harus melalui berbagai tahapan, di antaranya, ada tim appraisal.
     
"Kami minta tanah diganti tanah, sebab sesuai dengan hasil musyawarah desa, juga peraturan desa (perdes)," kata Kepala Desa (Kades) Gayam, Kecamatan Gayam, Winto, menambahkan.
     
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Anindita sependapat bahwa pelepasan TKD Gayam, dilakukan setelah ada kepastian tanah penganti.
     
"Sesuai ketentuan proses tukar guling TKD, seperti itu," ucapnya, menegaskan. 
     
Menanggapi hal itu, Humas SKK Migas Ellan Biantoro, menjelaskan proses pemilihan tanah pengganti TKD Gayam, yang dimanfaatkan lokasi lapangan minyak sudah berjalan. 
     
"Saat ini dilakukan pengecekan terkait keabsahan kepemilikan tanah pengganti," ucapnya.
     
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, meminta SKK Migas segera melakukan pengecekan persyaratan administrasi terkait tanah pengganti yang pernah diumumkan EMCL.
     
"Kami minta SKK Migas segera melakukan pengecekan lapangan terkait tanah pengganti," katanya, menegaskan. 
     
Sesuai data, tanah pengganti yang ditawarkan dalam proses tukar guling TKD Gayam yaitu lahan pertanian milik Kamidin dengan luas 226.802 M2, Romadi seluas 120.000 M2, dan Abdul Wahib seluas 6.793 m2. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016