Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menangkap
seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkoba
jenis sabu-sabu.


"Operasi penggerebekan kami lakukan hari Jumat (11/3) lalu dan
sekarang kasusnya diserahkan ke polisi," kata Kasi Kasi Pemberantasan
BNNK Tulungagung Kompol Edy Herwiyanto di Tulungagung, Minggu.


Dari tangan pelaku yang diidentifikasi bernama Meiresa Mirasari
(38), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus
plastik sabu seberat 2,27 gram, alat bong, pipet, sedotan, plastik klip
kecil sebayak 32 biji serta satu telepon genggam.


Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.


Terkait peran pelaku dalam peredaran narkoba, Edy belum mengkonfirmasi secara pasti.


Ia hanya mengisyaratkan pelaku tidak hanya menjadi
pengguna/pemakai, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskoba
Polres Tulungagung karena berindikasi pidana.


"Penyidikan lebih lanjut ditangani teman-teman di kepolisian
(Polres Tulungagung) untuk menentukan status pelaku sekaligus melacak
keberadaan jaringan mereka," kata Edy.


Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP
Siswanto membenarkan adanya pelimpahan pelaku tindak pidana pengedar
narkoba golongan satu jenis sabu.


Ia mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan
penyelidikan terkait asal barang tersebut serta peran Meiresa sebagai
pengedar atau kurir.


"Saat ini petugas masih mendalami kasus ini. Namun, pelaku bakal
dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009
tentang Narkotika," ujarnya.


Siswanto memastikan ibu rumah tangga tersebut telah ditetapkan
sebagai tersangka, dengan tuduhan melakukan tindak pidana tanpa hak
memiliki, menyimpan,menguasai, menyediakan Narkotika golongan satu jenis
sabu.


"Sesuai UU RI no 35/2009 tentang Narkotika, tersangka bisa diancam
hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Siswanto.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016