Surabaya, (Antara Jatim) - Saksi petugas kepolisian yakni Mantan Kapolsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur AKP Sudarminto menyebut tak pernah ke lokasi penambangan Desa Selok Awar-Awar, Pasirian selama bertugas menjadi kapolsek di kecamatan setempat.

"Saya tidak pernah berkunjung ke penambangan pasir di lokasi tersebut," katanya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan, selama menjadi Kapolsek Pasirian hanya mengetahui kalau lokasi penambangan yang dimaksud adalah lokasi desa wisata bukan tempat penambangan pasir.

"Setahu saya itu digunakan untuk desa wisata, bukan tempat penambangan pasir," katanya saat menjawab pertanyaan jaksa Naimullah dari Kejari Lumajang, Jatim.

Kondisi ini membuat para jaksa semakin geram dengan jawaban yang diberikan oleh saksi dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut.

"Selama lima tahun saksi bertugas di lokasi tersebut tidak pernah sekalipun mengunjungi lokasi penambangan. Apakah tidak ada laporan dari anggota saksi terkait dengan aktivitas penambangan," tanya Jaksa mendalam.

Dengan tegas dirinya menjawab, tidak pernah datang ke lokasi penambangan yang dimaksud.

"Siap, saya tidak pernah datang ke lokasi penambangan," katanya di hadapan Hakim Sigit Sutanto selaku hakim ketua.

Saksi Sudarminto menjabat sebagai Kapolsek Pasirian selama lima tahun yakni sejak tahun 2010 sampai 17 September 2015. Di persidangan ini saksi juga menerangkan seputar pro kontra penambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar.

"Sebelum kepala desa datang ke balai desa tanggal 9 September, Tosan sudah menempel stiker di truk yang lewat padahal kesepakatan penghentian penambangan pasir secara tertulis masih belum dilakukan, " katanya.

Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar yakni Salim Kancil dan Tosan menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono yang kini menjadi tersangka.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016