Surabaya, (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Bidang Kerjasama Antarprovinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, kepada Kejati itu masih prematur.
"Prematurnya gugatan praperadilan ini dikarenakan, termohon belum menetapkan satu tersangka pun dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa pembelian saham Initial Public Offering (IPO) di Bank Jatim," kata dua orang jaksa Kejati Jatim, yakni Dewi Setyaningsih dan Wijaya pada persidangan praperadilan yang digelar di ruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum Kejati Jatim ini meminta agar, hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini, yakni Efran Basuning menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon, lantaran dianggap prematur.
Selain prematur, dalam persidangan tersebut terungkap jika gugatan praperadilan ini dianggap tidak tepat dan keluar dari materi pokok perkara persidangan praperadilan, di antaranya menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka, penghentian perkara,penangkapan, penggeledahan dan permintaan penggantian ganti rugi atau terhabilitasi terhadap terdakwa yang kasusnya dihentikan.
"Dalam penyidikan perkara ini, termohon hanyalah saksi dan belum ada akibat hukum yang menyertainya," kata Wijaya, Kuasa Hukum Kejati Jatim,saat membacakan repliknya dalam persidangan.
Semetara itu, Kuasa hukum pemohon, Amir Burhanuddin, membantah pernyataan Kejati Jatim soal gugatan praperadilan yang dinilai prematur.
"Praperadilan adalah sarana untuk mengetahui posisi hukum pemohon. Kami berkepentingan mengajukan gugatan praperadilan karena yang dihukum dalam perkara ini adalah klien kami, Bapak Diar Kusuma Putra. Kalau perkara ini sekarang dibuka lagi, posisi hukum klien kami menjadi tidak pasti. Padahal dia sudah jalani hukuman," katanya.
Amir juga menegaskan, dalam perkara dana hibah Kadin Jatim ini sudah tidak ada kerugian negara. Pasalnya, pemohon telah mengembalikan kerugian negara sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp9 miliar.
"Klien kami, Pak Diar, sudah menjalani hukuman dan mengembalikan kerugian negara. Adapun Pak Nelson, kerugian negara sudah dibebankan kepadanya," katanya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari kuasa pemohon dan termohon, hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning, memutuskan sidang akan dilanjutkan Selasa (1/3) dengan agenda pembacaan replik dari pemohon. Efran mengatakan, setelah pembacaan replik, pada Rabu (2/3), sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari termohon.
"Jumat (4/3) atau paling lambat Senin (7/3) sudah ada putusannya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016