Bojonegoro (Antara Jatim) - ExxonMobil Oil Cepu Limited (EMCL) menyebutkan produksi minyak lapangan Banyuurip Blok Cepu di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, rata-rata sekitar 150 ribu barel per hari.
     
"Produksi minyak Blok Cepu akan naik secara bertahap sekitar 165 ribu barel per hari," kata "Field Public and Government Affairs Manager" EMCL Rexy Mawardijaya, di Bojonegoro, Kamis.
     
Ketika disebutkan produksi puncak minyak Blok Cepu akan bisa direalisasikan berkisar Maret-April, ia yang didampingi stafnya Ukay Subgy, tidak berani memastikan.
     
"Ya, pokoknya produksi minyak Blok Cepu akan naik secara bertahap mencapai puncaknya 165 ribu barel per hari," ucapnya, menegaskan.
     
Humas SKK Migas Erlan Biantoro, menjawab pertanyaan, menyatakan produksi puncak minyak Blok Cepu, sebesar 165 ribu barel per hari, bisa direalisasikan berkisar Maret-April.
     
"Tapi kalau produksi puncak minyak Blok Cepu sekitar 205 ribu barel per hari tidak bisa direalisasikan, sebab "early production facility" (EPF), sudah tidak difungsikan," jelas dia.
     
Dengan demikian, menurut dia, produksi minyak lapangan Banyuurip Blok Cepu, dari tiga lapangan, hanya dilakukan di "central procesing facility" (CPF).
     
Terkait tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, di Kecamatan Gayam, baik Erlan maupun Rexy, menyatakan tukar guling TKD Gayam di Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lapangan minyak, masih dalam proses.
     
"Masih ada waktu enam bulan untuk menyelesaikan proses tukar guling TKD Gayam," jelas Rexy.
     
Bahkan, Erlan memastikan SKK Migas tidak akan sewenang-wenang dalam menyelesaikan gukar guling TKD Desa Gayam. Tapi juga tidak bisa membeli semua tanah yang ditawarkan dalam proses tukar guling TKD Gayam,
     
"Seharusnya desa tinggal memilih tanah yang dipersiapkan sebagai tanah pengganti TKD, sebab alokasi anggaran untuk pembelian tanah sudah ada," ucapnya, menegaskan.
     
Berdasarkan SK Kepala Badan Perizinan Bojonegoro No 503/193/SK.HO/208.412/2016) tertanggal 16 Februari 2016, tertuang tiga keputusan, yakni pertama mengubah Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 503/193/SK.HO/208.412/2011 yang dikeluarkan tanggal 17 November 2011 tentang Izin Gangguan (HO) Pengembangan Lapangan Migas Banyu Urip. 
     
Kedua mencabut sebagian legalitas Izin Gangguan yang memanfaatkan TKD  Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 130.017 m2 (13 Ha), dan ketiga keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 16 Februari 2016.
     
"Dasar pencabutan izin gangguan, sebab sewa TKD sudah berakhir sejak 11 Februari," kata Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, menambahkan. (*)




Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016