Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai merumuskan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah tersebut, menyusul sosialisasi pengendalian prasarana pemancar ulang sinyal telekomunikasi tersebut oleh Pemprov Jatim.
    
"Targetnya selesai dalam akhir bulan ini sehingga bisa segera diserahkan ke bagian hukum untuk dilakukan pembahasan," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Telekomunikasi Informatika (Dishubkominfo) Trenggalek, Sigit Agus Hari Basoeki di Trenggalek, Senin.
    
Jika di tingkat bagian hukum dinyatakan selesai, lanjut dia, draft ranperda selanjutnya akan diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sekaligus uji publik.
    
"Dasar hukum pengendalian menara telekomunikasi harus kuat supaya tidak digugat lagi oleh pengusaha," ujarnya.
    
Kabid Komunikasi dan Informasi Dishubkominfo Trenggalek, Sudarsono menjelaskan, jumlah tower atau menara telekomunikasi yang ada di Trenggalek saat ini ada sebanyak 136 unit.
    
Jumlah itu menurut dia meningkat dibandingkan kurun 2015 yang tercatat sebanyak 124 unit.
    
Pada era 2009-2013, kata dia, daerah menikmati sistem bagi-hasil pengelolaan menara telekomunikasi sebesar dua persen, sebagai bagian dari upaya pengendalian prasarana telekomunikasi oleh swasta tersebut.
    
Namun seiring munculnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dari salah satu pengusaha telekomunikasi, MK melarang pemerintah daerah melakukan pungutan retribusi kepada pihak pengelola menara telekomunikasi seluler karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.   
    
"Keputusan MK tersebut berdampak nasional, pemerintah daerah tidak dapat mengenakan retribusi pengendalian menara, sampai dishubkominfo provinsi melakukan sosialisasi tentang pengendalian menara telekomunikasi," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016