Lumajang (Antara Jatim) - Tim advokasi kasus Salim Kancil, A'ak Abdullah Al-Kudus mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melarang atau tidak memperkenankan Tosan dan Tija (istri Salim Kancil) menghadiri sidang perdana kasus Salim Kancil di Surabaya, Kamis (18/2).

"Awalnya Pak Tosan dan Bu Tija berencana menghadiri sidang perdana kasus Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, namun pihak LPSK tidak mengizinkan dengan alasan keamanan," kata A'ak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu.

Menurutnya, Bu Tijah dan Pak Tosan ingin mengetahui langsung persidangan kasus pembunuhan, penganiayaan aktivis antitambang, dan penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar tersebut.

"Saran dari LPSK juga dipertimbangkan keduanya, sehingga kemungkinan Pak Tosan dan Bu Tija tidak hadir dalam sidang perdana itu. Namun, kami anggota tim advokasi bersama 20 pengacara akan hadir dalam sidang tersebut," ucap aktivis LSM Laskar Hijau itu.

Bu Tija dan Pak Tosan dipastikan akan menghadiri persidangan saat dipanggil sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Salim Kancil tersebut sesuai dengan saran LPSK.

Ia mengatakan kehadiran tim advokasi untuk memantau bahwa proses persidangan kasus Salim Kancil tersebut dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan adil, sehingga kasus tersebut berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

"Kami berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum tidak main-main dalam proses hukum kasus Salim Kancil, sehingga perkara itu harus diusut tuntas dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban," katanya.

Sebelumnya, istri Salim Kancil, Tija mengatakan pelaku yang membunuh suaminya secara keji tersebut harus dihukum seberat-beratnya karena ia kehilangan penopang hidupnya dalam mencari nafkah keluarga.

"Harapan saya, para pelaku yang membunuh suami saya dihukum mati dan tidak perlu diberikan keringanan," tuturnya.

Sementara Tosan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum atas kasus penganiayaan yang dialaminya akibat menolak tambang pasir besi di Desa Selok Awar-Awar.

Kepolisian Daerah (Polda) Jatim membuat sebanyak 15 berkas perkara yang dipisah (split) dalam kasus Salim Kancil yakni kasus pembunuhan, penganiayaan, ilegal mining, dan pencucian uang dengan tersangka sebanyak 27 orang.(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016