Surabaya, (Antara Jatim) - Anggota DPR RI Adies Kadir menganggap Komisi III perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam perkara yang dialami Kadin Jatim di Kejaksaan Tinggi Jatim, sebagai langkah serius menyoroti potensi penyimpangan dan penyelewengan dalam perkara tersebut.

"Terus terang kami heran, objek perkara yang sama yang sudah inkrah, diulang lagi. Kenapa dimulai lagi? Ini yang menjadi sorotan kami, jangan sampai hukum dibolak-balik," ucap Adies usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara perwakilan Kadin Jatim dengan anggota Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
     
Sementara itu, Anggota Komisi III Dossy Iskandar Prasetyo juga menganggap perlu Komisi III untuk melakukan konfirmasi ke Jaksa Agung dan mendatangi Kejati Jatim secara langsung. 
    
"Kalau perkara sudah inkrah ditangani pejabat sebelumnya, lalu pejabat yang baru membuka lagi perkara yang sama, ini menjadi pertanyaan. Jangan terkesan mengada-ada, untuk mencari promosi jabatan saja. Apalagi Kajati Jatim yang sekarang sempat disebut-sebut namanya di pengadilan Tipikor perkara Gubernur Sumut," ucap anggota dewan dari Fraksi Hanura ini.
      
RDPU yang dipimpin Didik Mukrianto itu dihadiri delegasi Kadjn Jatim yang dipimpin Deddy Suhajadi dan sejumlah pengurus lainnya, di antaranya Sabron D Pasaribu, Ma’ruf Syah, Adik Dwi Putranto, Idris Yahya, Bambang Wisnu dan Karel Tungka serta Saleh Farhat. 
      
Pengurus Kadin datang ke Jakarta untuk melaporkan perkembangan perkara yang kini sudah dalam tahap penyidikan, dan menyampaikan secara resmi surat permohonan perlindungan hukum dari pengurus Kadin Jatim. 

Sebelum ke Komisi III, delegasi Kadin Jatim mendatangi Puspenkum dan Jamwas Kejaksaan Agung, dan diterima Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Kejagung Firmansyah SH, serta penyidik penerima laporan Jamwas Kejagung Iwan Setiawan.
   
"Kami melaporkan semua temuan, testimoni saksi dan perkembangan perkara Kadin jilid 2, termasuk penilaian adanya upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Kadin,” ungkap pengurus Kadin Jatim, Ma’ruf Syah.

Di hari yang sama, delegasi Kadin juga diterima anggota Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Yunu Artha Manalu, dan komisi itu berjanji segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno komisi. 

"Segera kami rapatkan pleno, lalu kami tindaklanjuti sesuai mekanisme kerja komisi. Kami juga bisa ke Jawa Timur sebelum mengeluarkan output rekomendasi dari kami," ucap Yunu. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016