Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Surabaya mendorong Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana setelah dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya lebih selektif menempatkan figur personal yang  tepat  untuk  menduduki  posisi Kepala  Satuan Kerja Peragkat Daerah (SKPD).
    
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Senin,  mengatakan sosok kepala SKPD yang ideal adalah mereka yang mampu menggerakkan mesin organisasi dalam melakukan percepatan pembangunan.
    
"Ekspekatasi masyarakat terhadap Risma-Whisnu sangat tinggi. Itu terbukti dari perolehan dukungan yang mencapai 86 persen pada pilkada lalu," katanya.
    
Untuk itu, lanjut dia, menurut politisi PDIP ini pejabat di tingkat SKPD harus mampu menyelesaikan rencana pembangunan selaras dengan visi-misi yang diusung pada pilkada.
    
"Seperti menghadapai MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), maslaah SDM dan pendidikan dan kesejahteraan," katanya.
    
Selain memilih figur yang tepat, lanjut dia, menurutnya perlu pembatasan masa jabatan. Adi mengatakan seyogyanya jabatan kepala SKPD maksimal 5 tahun. "Setelah itu, harus ada seleksi lagi," katanya.
    
Namun, ia mengakui untuk rekruitmen kepala SKPD sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi ke Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi serta Komisi Aparatur Sipil Negara. "Itu untuk merancang pola mutasi eselon dua," katanya.
    
Pola seleksi tersebut sesuai dengan undang-undang harus bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel. Modelnya, bisa melakukan seleksi sendiri atau bersifat terbuka.
    
Ia mengakui pola rekruitmen pejabat eselon II saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).  "Kalau dulu baperjakat yang godok mutasi," katanya.
    
Adi menambahkan bukan hanya pejabat eselon II, pihaknya juga mengusulkan, masa jabatan lurah dan camat sekitar 1–3 tahun. "Kita ingin rolling wilayah tugas, maksimal 3 tahun supaya kinerja terjadi penyegaran," katanya.
    
Ketua Bappilu DCP PDIP Surabaya ini menegaskan, masih ada waktu bagi wali kota dan wakil wali kota guna memilih figur yang tepat memimpin SKPD karena sesuai aturan pasangan tersebut bareu bisa melakukan mutasi pegawai 6 bulan pascadilantik.
    
"Jika dilantik 17 Februari, maka paling cepat 17 Juli," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016