Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya  menyatakan penolakan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol yang memperbolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau minimarket.

"Kami sepakat untuk menolak Raperda yang akan melegalkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau minimarket karena apapun jenis maupun seberapa pun kadar alkoholnya, maka minuman beralkohol itu tetaplah haram," kata Ketua PDM Surabaya, Dr Mahsun Djayadi MaA setelah dilantik sebagai ketua baru di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Senin.

Ia mengatakan maraknya peredaran minuman keras atau minuman beralkohol yang ada di masyarakat akan mempengaruhi tingkat kriminalitas di negeri ini serta akan memberi dampak buruk bagi masa depan generasi muda, akibat mengonsumsi minuman keras dan minuman beralkohol karena sifatnya yang memabukkan.

"Dalam Raperda Minol yang sudah selesai dibahas oleh anggota dewan itu berisikan tentang diperbolehkanya menjual minuman beralkohol kelas A pada pasar swalayan maupun supermarket. Hal itu berarti siapapun boleh membelinya, tanpa terkecuali remaja dan anak-anak," jelasnya.

Jika demikian, ia menambahkan kebijakan pemerintah ini justru mendukung remaja dan anak-anak untuk mencoba minuman keras, sebagai dampak dari disahkannya Raperda Minuman Beralkohol ini karena anak di bawah umur makin leluasa untuk mengonsumsi minuman keras.

"Beberapa hari yang lalu kami telah menyerahkan surat penolakan kepada Pansus Raperda yang bersangkutan. Harapan kami tentu Perda baru tersebut tidak jadi disahkan, demi keamanan dan ketertiban Kota Surabaya," paparnya.

Menurut dia, perlu adanya larangan bagi Muslim atau perusahaan yang dimiliki atau dikelola Muslim untuk mengedarkan, memproduksi, dan mengonsumsi minuman keras jenis apapun.

"Tujuan Raperda itu juga dinilai ambigu. Dalam bab tujuan, disebutkan bahwa Raperda itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol, padahal sudah jelas bahwa diperbolehkannya menjual minuman beralkohol kelas A pada pasar swalayan atau supermarket," ujarnya.

Ia mengungkapkan pihaknya meminta tujuan Raperda itu dipertegas dan tercermin dalam semua pasal, sedangkan untuk anggota dewan seharusnya melakukan kajian lebih serius yang berkaitan dengan agama.

"Minuman beralkohol itu mudharat atau keburukannya lebih besar, kami sepakat untuk menentang dan menolak Raperda yang mengizinkan penjualan minuman beralkohol di supermarket dengan bebas," tandasnya. (*)

Pewarta: Laily Widya Arisandhi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016