Jember (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat jumlah penerima "Kartu Indonesia Sehat" di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada tahun 2016 bertambah sebanyak 64.507 orang.

"Memang ada penambahan untuk peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) tahun 2016 sebanyak 64.507 orang, sedangkan data tahun lalu tercatat sebanyak 930.936 orang, sehingga jumlah penerima KIS tahun 2016 mencapai 930.963 orang," kata Kepala BPJS Kesehatan Jember, Tanya Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor BPJS setempat, Rabu.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jember menangani peserta BPJS untuk dua kabupaten yakni Kabupaten Jember dan Lumajang.

"Lumajang juga mengalami penambahan sebanyak 27.771 orang, sedangkan data peserta aktif tahun 2015 sebanyak 426.701 orang, sehingga total penerima tahun ini mencapai 454.472 orang," tuturnya.

Selain ada penambahan, lanjut dia, pihak Kementerian Sosial melalui SK Mensos Nomor 170/HUK/2015 juga sudah mencoret sebanyak 17.730 peserta di Jember dan sebanyak 4.225 warga Lumajang.

"Penerima KIS-PBI yang sudah dicabut Kemensos itu tidak bisa menerima bantuan iuran lagi karena kemungkinan besar sudah dianggap sebagai keluarga yang mampu," paparnya.

Ia mengimbau masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KIS-PBI, dapat menjadi peserta JKN-KIS non-PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.

Tanya mengatakan penerima KIS-PBI tersebut tidak dipungut biaya distribusi alias gratis, sehingga pihaknya mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan dengan mengambil keuntungan dari kegiatan pembagian kartu tersebut.

"BPJS Jember juga membuka Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi (P4D) untuk menampung laporan terkait dengan pembagian KIS-PBI itu, termasuk oknum yang melakukan pungutan liar, sehingga diharapkan kartu tersebut tepat sasaran," katanya.

Ia menjelaskan posko pengaduan itu berfungsi untuk memantau pendistribusian KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS dan posko itu juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah.

"Petugas di posko bisa menerima pengaduan tentang penerima KIS-PBI pindah domisili, peserta sudah meninggal dunia, dan peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016