Surabaya (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya membantah
inkonsisten dalam menertibkan sejumlah toko swalayan atau minimarket
yang tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Selasa, mengatakan, penertiban sejumlah toko swalayan menunggu perintah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya.
"Selama ini kami hanya memberi tanda silang kepada toko swalayan yang tidak memiliki izin lengkap, seperti tidak memiliki zin usaha toko swalayan (IUTS), kajian sosek dan lainnya. Tanda silang sebagai tanda toko swalayan itu bodong atau tidak memiliki izin," katanya.
Irvan berharap pengusaha toko swalayan malu dengan pemberian tanda silang. Dengan begitu, mereka mau melengkapi tempat usahanya dengan mengurus perizinan ke Pemkot Surabaya.
Selain tidak ada perintah, Irvan menjelaskan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2015 turut memperlambat penutupan toko swalayan bodong. Sebab, dalam perda tersebut Pemkot memberi toleransi bagi pengusaha untuk melengkapi izin.
"Sesuai perda itu, toko swalayan yang disilang diberi kesempatan mengurus izin, jadi tidak boleh serta merta ditutup," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria sebelumnya mendesak Pemerintah Kota menertibkan minimarket bodong. Selama ini, Satpol PP Kota Surabaya memberi tanda silang pada toko swalayan yang melanggar. Hanya saja meski diberi tanda segel, toko modern tersebut ternyata masih bisa beroperasi.
"Harusnya taat azas, jika melanggar Perda tentang izin gangguan atau HO selsaikan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Selasa, mengatakan, penertiban sejumlah toko swalayan menunggu perintah dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya.
"Selama ini kami hanya memberi tanda silang kepada toko swalayan yang tidak memiliki izin lengkap, seperti tidak memiliki zin usaha toko swalayan (IUTS), kajian sosek dan lainnya. Tanda silang sebagai tanda toko swalayan itu bodong atau tidak memiliki izin," katanya.
Irvan berharap pengusaha toko swalayan malu dengan pemberian tanda silang. Dengan begitu, mereka mau melengkapi tempat usahanya dengan mengurus perizinan ke Pemkot Surabaya.
Selain tidak ada perintah, Irvan menjelaskan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2015 turut memperlambat penutupan toko swalayan bodong. Sebab, dalam perda tersebut Pemkot memberi toleransi bagi pengusaha untuk melengkapi izin.
"Sesuai perda itu, toko swalayan yang disilang diberi kesempatan mengurus izin, jadi tidak boleh serta merta ditutup," katanya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria sebelumnya mendesak Pemerintah Kota menertibkan minimarket bodong. Selama ini, Satpol PP Kota Surabaya memberi tanda silang pada toko swalayan yang melanggar. Hanya saja meski diberi tanda segel, toko modern tersebut ternyata masih bisa beroperasi.
"Harusnya taat azas, jika melanggar Perda tentang izin gangguan atau HO selsaikan," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016