Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Pansus Angket DPR tentang Pelindo II, Irma Suryani, membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan mantan Dirut PT Pelindo (Persero) RJ Lino itu.

"Kami tidak melakukan kriminalisasi, meski DPR merupakan lembaga politik, namun kami menilai sejumlah kebijakan RJ Lino yang menabrak UU," katanya dalam 'Focus Group Discussion' (FGD) di Rektorat Unair Surabaya, Senin.

Dalam FGD antara anggota Pansus yang dipimpin Ketua Tim Pansus Pelindo II Teguh Juwarno MSi dengan pengamat politik, ekonomi, hukum, dan praktisi BUMN dari Unair Surabaya itu, ia menyebut sejumlah kebijakan janggal.

"Betul, Pak RJ Lino memang melibatkan anak-anak muda dari lulusan luar negeri yang cukup potensial, namun hasil pemanggilan kami membuktikan mereka tidak tahu tugasnya dan hanya setahun untuk pindah posisi," katanya.

Menurut politisi Nasdem itu, fakta itu menunjukkan RJ Lino sengaja menempatkan anak-anak muda yang "mendukung" dirinya, karena itu mereka mengalami pindah tugas dalam setahun agar tidak tahu bila "diatur".

"Saya tahu semua itu, karena saya pernah menjadi karyawan JICT (Jakarta International Container Terminal), bahkan perpanjangan kontrak perjanjian dengan JICT itu tidak menggunakan tim perumus dalam konsensi, padahal aturan baku dalam konsesi itu harus melibatkan tim perumus," katanya.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Tim Pansus Pelindo II Teguh Juwarno MSi. "Dalam kebijakannya, RJ Lino juga tanpa RUPS dan hal itu dibiarkan saja oleh pemerintah selaku pemegang saham mayoritas," katanya kepada Antara setelah memimpin FGD itu.

Dalam FGD yang dibuka Wakil Rektor I Unair Prof dr Djoko Santoso PhD Sp.PD K-GH itu, sejumlah pengamat dari Unair mengusulkan perlunya redesain kontrak karya BUMN dan perlunya melakukan "review" UU terkait BUMN yang menyalahi UUD 1945. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016