Jember (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mempercepat untuk menggelar sidang paripurna istimewa penetapan hasil pemilihan kepala daerah setempat pada 1 Februari 2016.

"Berdasarkan rapat Badan Musyawarah yang digelar hari ini, maka kami memutuskan untuk mempercepat rapat paripurna istimewa tentang penetapan pasangan calon 2, Faida-A. Muqit Arief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih pada Senin (1/2) pekan depan ," kata Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, di Jember, Jumat. 

Menurutnya, mekanisme usulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 2016- 2021 harus didahului dengan penetapan rapat paripurna istimewa DPRD Jember yang didasarkan dari undang-undang.

"Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih melalui sidang paripurna istimewa itu merupakan persyaratan sebagai usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim," tuturnya.

Dalam sidang paripurna itu, lanjut dia, DPRD akan mengundang kedua pasangan calon baik pasangan calon nomor urut satu, Sugiarto-M. Dwi Koryanto maupun pasangan pemenang pilkada, Faida-A. Muqit Arief. 

"Kami meminta kepada pasangan calon yang menang tidak membawa massa dalam rapat paripurna itu, sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar," ucap politisi Partai Gerindra Jember.

Setelah menggelar sidang paripurna, DPRD bersama Pemkab Jember akan menindaklanjutinya dengan mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih dengan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

"Untuk pelaksanaan pelantikan, tergantung dari Mendagri. Apakah akan dilaksanakan serentak di Jakarta atau di masing-masing provinsi," katanya. 

Thoif mengakui DPRD Jember mengabaikan adanya proses gugatan pasangan calon Sugiarto-Dwi Koryanto kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), juga gugatan citizen lawsuit yang diajukan tujuh pengacara terhadap KPU Jember di Pengadilan Negeri Jember.

"Kami sudah berkonsultasi dengan tim ahli dewan terkait hal itu. Seluruh pimpinan dewan sepakat jika gugatan itu tidak akan menghalangi proses pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," paparnya.

Ia menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon nomor satu itu telah berkekuatan hukum tetap, sehingga apapun putusan dari PTUN, DKPP dan PN Jember tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada Jember.

Komisi Pemilihan Umum Jember secara resmi menetapkan pasangan Faida-Abdul Muqit Arief sebagai pasangan Bupati terpilih dalam pemilihan kepala daerah 2015 pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (23/1).(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016