Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap dua
orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang
masing-masing berperan sebagai kurir dan pengedar di wilayah itu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan, AKP Sutiyana, di Magetan, Rabu mengatakan kedua tersangka adalah Wahyu alias Cebong dan Raden Dodik alias Ponang.
"Keduanya merupakan warga Magetan yang sudah lama menjadi target operasi polisi," ujar AKP Sutiyana kepada wartawan.
Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi saat polisi menangkap sang kurir, Cebong, di kawasan jalan dr Soetomo Magetan. Dari laporan Cebong, polisi lalu berhasil menangkap Ponang di rumahnya di Jalang Manggis Magetan.
"Diduga, selain sebagai pengguna, kedua tersangka yang sudah lama diawasi polisi ini juga sebagai pengedar narkotika di wilayah Magetan," kata dia.
Dari kedua tersangka, polisi menyita tujuh buah kantong plastik klip yang berisi butiran kristal sabu siap edar dengan berat total mencapai 4 gram. Polisi juga menyita telepon genggam dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi.
Sementara itu, tersangka Ponang mengelak jika dirinya disebut sebagai pengedar. Ia berdalih sabu-sabu yang ada padanya tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan bukan dijual.
"Saya bukan pengedar, Pak. Barang itu saya dapat dari teman asal Madiun untuk digunakan sendiri dengan kawan saya," kata Ponang di hadapan polisi.
Polres Magetan masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut, termasuk memburu pemasok sabu-sabu yang diduga berasal dari wilayah Madiun.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (*)
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan, AKP Sutiyana, di Magetan, Rabu mengatakan kedua tersangka adalah Wahyu alias Cebong dan Raden Dodik alias Ponang.
"Keduanya merupakan warga Magetan yang sudah lama menjadi target operasi polisi," ujar AKP Sutiyana kepada wartawan.
Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi saat polisi menangkap sang kurir, Cebong, di kawasan jalan dr Soetomo Magetan. Dari laporan Cebong, polisi lalu berhasil menangkap Ponang di rumahnya di Jalang Manggis Magetan.
"Diduga, selain sebagai pengguna, kedua tersangka yang sudah lama diawasi polisi ini juga sebagai pengedar narkotika di wilayah Magetan," kata dia.
Dari kedua tersangka, polisi menyita tujuh buah kantong plastik klip yang berisi butiran kristal sabu siap edar dengan berat total mencapai 4 gram. Polisi juga menyita telepon genggam dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi.
Sementara itu, tersangka Ponang mengelak jika dirinya disebut sebagai pengedar. Ia berdalih sabu-sabu yang ada padanya tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan bukan dijual.
"Saya bukan pengedar, Pak. Barang itu saya dapat dari teman asal Madiun untuk digunakan sendiri dengan kawan saya," kata Ponang di hadapan polisi.
Polres Magetan masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut, termasuk memburu pemasok sabu-sabu yang diduga berasal dari wilayah Madiun.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016