Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyoroti sistem penarikan pajak restoran yang dilakukan oleh pemerintah kota setempat karena dinilai masih kurang dalam pengawasannya sehingga masih banyak restoran yang tidak taat membayar pajak.
    
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya menilai masih banyaknya restoran dan rumah makan yang masih belum mencantumkan besaran pajak di struk pembayaran oleh pelanggan restoran.
    
"Sekarang coba warga Surabaya ikut mengawasi, setiap makan di rumah makan atau restoran, di struknya apa selalu ada tercantum pajak 10 persen. Kalau restoran restoran besar kebanyakan memang sudah ada, tapi kalau restoran yang sedang atau kecil malah tidak ada," katanya.
    
Zakaria mengatakan pengusaha rumah makan yang tidak menyantumkan pajak restoran di struknya tersebut patut dipertanyakan. Apakah yang sengaja tidak mencantumkan itu karena tidak kenakan pajak atau tidak.
    
Menurutnya memang di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2011 ada dispensasi bahwa restoran tidak wajib untuk mencantumkan di struk atau bon transaksi.
    
Namun, menurutnya perwali tersebut masih perlu ada revisi. Kalau pun tidak dicantumkan di struk, maka di restoran tetap perlu di berikan plakat di rumah makan atau restoran bahwa mereka sudah membayar pajak.
    
"Selain itu, kalau bisa Dispenda juga melakukan inisiatif membuat sistem pajak restoran secara daring (dalam jaringan) atau online.  Jadi sistem di kasir bisa nyambung langsung ke sistem pengelolaan dan pelaporan di DPPK. Kalau perlu dibuatkan pin dan barcode series di masing-masing restoran yang nantinya warga bisa ikut cek apa benar pajaknya sudah dibayarkan ataukah belum," katanya.
    
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Pendapatan dan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan pengawasan sistem pajak restoran memang masih perlu dilakukan beberapa perbaikan, salah satunya adalah dengan sistem online.
    
Hal tersebut kini sedang disusun oleh tim IT pemkot Surabaya. Meski tidak serupa dengan apa yang diusulkan oleh dewan, menurut Yusron sistem online yang kini sedang dibangun cukup bisa mengawasi pergerakan transaksi yang dilakukan di 1.600 restoran yang ada di Surabaya.
    
"Kami sedang siapkan untuk sistem pelaporan pajak restoran secara online. Sistemnya nanti mereka kami minta untuk melaporkan setiap hari jumlah transaksi mereka, walupun sistem pembayarannya dilakukan setiap bulan sekali. Yang penting tidak ada kebocoran, karena nanti dari pemkot juga akan melakukan pemeriksaan dari laporan yang diberikan," kata Yusron.
    
Lebih lanjut, Yusron mengatakan untuk tahun 2016 ini target pendapatan pajak restoran memang dinaikkan yaitu dari target tahun 2015 sebesar 260 miliar menjadi Rp287 miliar.
    
Target ini lebih kecil dibandingkan dengan pencapaian target di tahun 2015 yaitu Rp288 miliar. Sedangkan di tahun 2014 lalu, target pendapatan pajak restoran pemkot adalah Rp237 miliar, sedangkan pencapaiannya adalah Rp 242 miliar.
    
"Memang target tahun ini lebih rendah dibandingkan pencapaian di tahun lalu. Tapi itu pun karena tren pertumbuhan restoran di tahun 2015 memang besar yaitu sekitar 100 titik restoran baru. Nah, kita lihat perkembangannya di tahun ini, kalau memang ada peningkatan yang siginifikan target bisa diubah di perubahan APBD, tapi ya kami harap perubahan targetnya tidak signifikan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016