Malang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, akan segera menetapkan pasangan Rendra Kresna-HM Sanusi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2015-2020, setelah gugatan pasangan calon Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur Santoko, Kamis mengatakan keputusan ditolaknya gugatan pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi oleh MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga KPU langsung melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni penetapan pasangan terpilih.
"Keputusan MK tersebut sudah final dan bersifat mengikat. Oleh karena itu, kami akan segera menggelar rapat pleno sebagai persiapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Dalam agenda sidang pengucapan putusan MK di gedung MK di Jakarta, semua komisioner KPU Kabupaten Malang hadir, namun yang mengikuti proses sidang hanya Ketua KPU, Santoko dan Komisioner KPU bidang hukum, Totok Hariyono.
Sidang pleno pengucapan putusan tersebut dipimpin Ketua MK Arief Hidayat dan dihadiri seluruh Hakim MK. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan untuk sidang sengketa Pilkada Kabupaten Malang baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, Santoko mengatakan KPU punya waktu maksimal satu hari setelah putusan MK untuk melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang. "Insya Allah besok penetapannya. Jadi, hari ini juga saya langsung pulang ke Malang,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi atau Malang Anyar, Togar Manahan Nero menyatakan kekecewaannya atas putusan MK tersebut, sebab pokok perkara dalam tahapan sidang MK tidak diperiksa dan dijadikan sebagai bahan pembahasan.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara terkait kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami memang disarankan perkara ini dibawa ke aparat hukum yang lain, kalau di MK tidak bisa ya ke Kejaksaan dan KPK," lanjutnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya beserta tim akan menyiapkan berkas-berkas terkait. "Ya kami siapkan, dirapikan dulu formatnya karena beda," kata Togar.
Pada sidang ketiga MK dalam menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Malang, Kamis(21/1), MK memutuskan menolak melanjutkan (dismiss) gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Dewanti-Masrifah.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa Dewanti-Masrifah selaku pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 15/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 0,5 persen untuk Kabupaten Malang yang berpenduduk 2.429.292 jiwa.
Sementara itu, perolehan suara pemohon adalah 521.928 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 605.817 suara, sehingga selisih suara keduanya mencapai 13,85 persen.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Ketua KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur Santoko, Kamis mengatakan keputusan ditolaknya gugatan pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi oleh MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga KPU langsung melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni penetapan pasangan terpilih.
"Keputusan MK tersebut sudah final dan bersifat mengikat. Oleh karena itu, kami akan segera menggelar rapat pleno sebagai persiapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Dalam agenda sidang pengucapan putusan MK di gedung MK di Jakarta, semua komisioner KPU Kabupaten Malang hadir, namun yang mengikuti proses sidang hanya Ketua KPU, Santoko dan Komisioner KPU bidang hukum, Totok Hariyono.
Sidang pleno pengucapan putusan tersebut dipimpin Ketua MK Arief Hidayat dan dihadiri seluruh Hakim MK. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan untuk sidang sengketa Pilkada Kabupaten Malang baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, Santoko mengatakan KPU punya waktu maksimal satu hari setelah putusan MK untuk melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang. "Insya Allah besok penetapannya. Jadi, hari ini juga saya langsung pulang ke Malang,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi atau Malang Anyar, Togar Manahan Nero menyatakan kekecewaannya atas putusan MK tersebut, sebab pokok perkara dalam tahapan sidang MK tidak diperiksa dan dijadikan sebagai bahan pembahasan.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara terkait kepada Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami memang disarankan perkara ini dibawa ke aparat hukum yang lain, kalau di MK tidak bisa ya ke Kejaksaan dan KPK," lanjutnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya beserta tim akan menyiapkan berkas-berkas terkait. "Ya kami siapkan, dirapikan dulu formatnya karena beda," kata Togar.
Pada sidang ketiga MK dalam menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Malang, Kamis(21/1), MK memutuskan menolak melanjutkan (dismiss) gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Dewanti-Masrifah.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan bahwa Dewanti-Masrifah selaku pemohon, tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 15/2015 perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 0,5 persen untuk Kabupaten Malang yang berpenduduk 2.429.292 jiwa.
Sementara itu, perolehan suara pemohon adalah 521.928 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 605.817 suara, sehingga selisih suara keduanya mencapai 13,85 persen.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016