Sumenep (Antara Jatim) - Pembacaan putusan "dismissal" atas perkara permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2015 oleh majelis hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 18 Januari 2016.

"Pada Rabu (13/1) ini, kami telah menjalani sidang kedua di MK dengan agenda pembacaan jawaban kami sebagai termohon atas materi sengketa hasil pilkada yang diajukan pemohon. Sidang selanjutnya pada 18 Januari 2016 dengan agenda pembacaan putusan dismissal, yakni putusan tentang lanjut atau tidaknya permohonan sengketa itu ke (sidang) pemeriksaan pokok perkara," ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi melalui telepon dari Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pendahuluan atas permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2015 pada Jumat (8/1) dengan agenda pembacaan materi gugatan oleh pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) sebagai pemohon.

Pilkada Sumenep, Jawa Timur, yang telah digelar pada 9 Desember 2015 itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal-Eva di nomor urut 2.

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.

Hasil Pilkada Sumenep 2015 disengketakan oleh pasangan Zainal-Eva ke MK dan permohonan perselisihan hasil pilkada setempat tercatat di MK dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIV/2016. 
     Sesuai salinan materi gugatan yang diterima KPU Sumenep dari KPU RI, pasangan Zainal-Eva mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada junto SK KPU Sumenep tentang penetapan rekapitulasi hasil pilkada tertanggal 17 Desember 2015.

Dalam salinan materi gugatan tersebut, terdapat lima petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK, di antaranya permohonan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan. 

"Selain kami sebagai termohon, pasangan nomor urut 1 sebagai pihak terkait dalam perkara permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 juga membacakan jawaban atas materi gugatan pemohon di hadapan majelis hakim panel di MK pada Rabu (13/1) ini," kata Zubed, sapaan A Zubaidi.

Ia juga mengemukakan, sejak awal, pihaknya dalam posisi siap atas kemungkinan adanya permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK oleh peserta pilkada.

"Mengajukan keberatan atas hasil pilkada dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK merupakan hak peserta pilkada yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk kami. Namun, sejak awal pula, kami dan jajaran berkomitmen untuk tidak main-main dalam melaksanakan setiap tahapan pilkada," ujarnya, menerangkan. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016