Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengoptimalkan penertiban juru parkir ilegal yang kini marak di sejumlah kawasan di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini tengah rutin menggelar patroli guna menertibkan para jukir liar.
"Kami akan menindak tegas jukir yang nakal. Jukir nakal itu akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak pidana ringan," katanya.
Menurut dia, para jukir liar ini dapat dikenali dari cara berpakaian mereka yang tidak mengenakan rompi jukir. Kemudian jukir tersebut tidak memberikan karcis resmi.
Ia mengatakan razia terhadap jukir ilegal dilakukan setiap hari. Bahkan irvan mengaku telah memberikan rompi dan karcis resmi pada jukir yang bertugas.
"Jukir ilegal itu sudah termasuk tindak kriminal dan arahnya tindak pidana ringan (tipiring). Karena itu kami koordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan jukir parkir ilegal ini," katanya.
Irvan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya pada jukir yang tidak resmi. Jukir resmi dari Dishub Surabaya itu ditandai dengan rompi jukir dan karcis resmi Pemkot Surabaya.
Jika jukirnya tidak memakai atribut resmi atau tidak memiliki karcis resmi, lanjut dia, pihaknya minta pemilik kendaraan memarkir ditempat resmi. Biasanya para jukir liar ini memanfaatkan momen liburan di sebuah obyek wisata, misalnya di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan pantai Kenjeran.
"Banyak warga sekitar tempat wisata memanfaatkan momen liburan dengan menggunakan lahannya menjadi area parkir. Hal itu bukan tanggung jawab kami, katanya," katanya.
Tak hanya jukir liar, lanjut dia, Dishub juga rutin menggelar razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan salah satunya di Jalan Prof Moestopo dan Jalan Dharmawangsa beberapa waktu lalu.
Dari razia tersebut Dishub berhasil menindak 58 kendaraan. Semua kendaraan tersebut ditilang dan digembosi bannya. Target utama adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun di atas pedestrian.
"Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera. Harapannya, ke depan perbuatan tersebut tidak diulangi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini tengah rutin menggelar patroli guna menertibkan para jukir liar.
"Kami akan menindak tegas jukir yang nakal. Jukir nakal itu akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindak pidana ringan," katanya.
Menurut dia, para jukir liar ini dapat dikenali dari cara berpakaian mereka yang tidak mengenakan rompi jukir. Kemudian jukir tersebut tidak memberikan karcis resmi.
Ia mengatakan razia terhadap jukir ilegal dilakukan setiap hari. Bahkan irvan mengaku telah memberikan rompi dan karcis resmi pada jukir yang bertugas.
"Jukir ilegal itu sudah termasuk tindak kriminal dan arahnya tindak pidana ringan (tipiring). Karena itu kami koordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan jukir parkir ilegal ini," katanya.
Irvan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya pada jukir yang tidak resmi. Jukir resmi dari Dishub Surabaya itu ditandai dengan rompi jukir dan karcis resmi Pemkot Surabaya.
Jika jukirnya tidak memakai atribut resmi atau tidak memiliki karcis resmi, lanjut dia, pihaknya minta pemilik kendaraan memarkir ditempat resmi. Biasanya para jukir liar ini memanfaatkan momen liburan di sebuah obyek wisata, misalnya di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan pantai Kenjeran.
"Banyak warga sekitar tempat wisata memanfaatkan momen liburan dengan menggunakan lahannya menjadi area parkir. Hal itu bukan tanggung jawab kami, katanya," katanya.
Tak hanya jukir liar, lanjut dia, Dishub juga rutin menggelar razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan salah satunya di Jalan Prof Moestopo dan Jalan Dharmawangsa beberapa waktu lalu.
Dari razia tersebut Dishub berhasil menindak 58 kendaraan. Semua kendaraan tersebut ditilang dan digembosi bannya. Target utama adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun di atas pedestrian.
"Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera. Harapannya, ke depan perbuatan tersebut tidak diulangi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016