Malang, (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang meminta investor Pasar Terpadu Dinoyo PT Citra Gading Asritama (CGA) mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi yang dikenakan pada calon pedagang di pasar tersebut.
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Jawa Timur Wahyu Setianto di Malang, Jumat, mengemukakan rencananya investor akan memungut retribusi sebesar Rp2.000 hingga Rp3.500 pada setiap pedagang per hari. Sedangkan sesuai Perda Retribusi hanya mematok sebesar Rp1.000 sampai Rp2.000, bahkan ada yang hanya Rp500 per hari.
"Nominal retribusi yang disodorkan investor pada pedagang tersebut, selain akan membebani juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami secara intensif masih terus melakukan pertemuan dengan investor guna membahas persiapan perpindahan pedagang dari pasar sementara di Merjosari, termasuk soal retribusi," ujarnya.
Ia mengatakan setelah tahun baru akan dibahas kembali. Soal retribusi tersebut memang menjadi kewenangan investor, sebab legalitasnya ada ditangan investor. Namun, karena menyangkut pedagang, berarti ada kaitannya dengan Dinas Pasar, sehingga harus dibicarakan dan dicarikan solusinya agar tidak sampai ada gejolak.
Dinas Pasar, lanjutnya, juga menyarankan agar retribusi pada pedagang sudah termasuk biaya kebersihan dan keamanan. "Kami akan bahas bersama dan nominal retribusi yang disodorkan pada pedagang belum final, sehingga masukan dari Dinas Pasar juga menjadi pertimbangan," imbuhnya.
Pemkot Malang saat ini juga sedang membahas perubahan Perda Retribusi Pasar menjadi sesuai luasan stan. Pedagang yang memiliki stan dengan ukuran lima meter persegi, misalnya, akan dikenakan biaya lebih besar dibanding yang hanya memiliki luas lapak tiga meter persegi.
Saat ini, besaran nilai yang akan dikalikan dengan besaran stan masih dibahas. "Yang pasti besaran itu tidak lebih besar dari yang diberlakukan saat ini," ucapnya.
Sebelumnya PT CGA beralasan penetapan besaran retribusi itu akan dikenakan pada pedagang yang membutuhkan layanan lebih. Misalnya, pedagang yang banyak menghasilkan sampah.
Hanya saja, sampai saat ini sebagian besar pedagang tidak mau pindah ke bangunan pasar yang baru karena berbagai alasan, seperti fasilitas umum yang kurang memadai, ventilasi kurang dan bangunan sangat rendah.
Untuk menarik pedagang agar pindah dari pasar sementara di Merjosari ke bangunan pasar yang baru di Dinoyo, PT CGA menawarkan bebas retribusi selama sebulan.
Relokasi pedagang dari pasar sementara di Merjosari ke bangunan pasar yang baru di Dinoyo tertunda beberapa kali sejak tahun 2014 karena penyelesaian pembangunan pasar yang molor dan adanya tarik ulur harga kios yang ditawarkan investor kepada pedagang.
Pembangunan Pasar Dinoyo yang bersebelahan dengan mall Ramayana dan pasar swalayan itu menghabiskan dana sekitar Rp250 miliar dan dikerjakan mulai tahun 2011. Namun, hingga kini pedagang masih enggan menempati bangunan pasar yang baru tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Kepala Dinas Pasar Kota Malang, Jawa Timur Wahyu Setianto di Malang, Jumat, mengemukakan rencananya investor akan memungut retribusi sebesar Rp2.000 hingga Rp3.500 pada setiap pedagang per hari. Sedangkan sesuai Perda Retribusi hanya mematok sebesar Rp1.000 sampai Rp2.000, bahkan ada yang hanya Rp500 per hari.
"Nominal retribusi yang disodorkan investor pada pedagang tersebut, selain akan membebani juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami secara intensif masih terus melakukan pertemuan dengan investor guna membahas persiapan perpindahan pedagang dari pasar sementara di Merjosari, termasuk soal retribusi," ujarnya.
Ia mengatakan setelah tahun baru akan dibahas kembali. Soal retribusi tersebut memang menjadi kewenangan investor, sebab legalitasnya ada ditangan investor. Namun, karena menyangkut pedagang, berarti ada kaitannya dengan Dinas Pasar, sehingga harus dibicarakan dan dicarikan solusinya agar tidak sampai ada gejolak.
Dinas Pasar, lanjutnya, juga menyarankan agar retribusi pada pedagang sudah termasuk biaya kebersihan dan keamanan. "Kami akan bahas bersama dan nominal retribusi yang disodorkan pada pedagang belum final, sehingga masukan dari Dinas Pasar juga menjadi pertimbangan," imbuhnya.
Pemkot Malang saat ini juga sedang membahas perubahan Perda Retribusi Pasar menjadi sesuai luasan stan. Pedagang yang memiliki stan dengan ukuran lima meter persegi, misalnya, akan dikenakan biaya lebih besar dibanding yang hanya memiliki luas lapak tiga meter persegi.
Saat ini, besaran nilai yang akan dikalikan dengan besaran stan masih dibahas. "Yang pasti besaran itu tidak lebih besar dari yang diberlakukan saat ini," ucapnya.
Sebelumnya PT CGA beralasan penetapan besaran retribusi itu akan dikenakan pada pedagang yang membutuhkan layanan lebih. Misalnya, pedagang yang banyak menghasilkan sampah.
Hanya saja, sampai saat ini sebagian besar pedagang tidak mau pindah ke bangunan pasar yang baru karena berbagai alasan, seperti fasilitas umum yang kurang memadai, ventilasi kurang dan bangunan sangat rendah.
Untuk menarik pedagang agar pindah dari pasar sementara di Merjosari ke bangunan pasar yang baru di Dinoyo, PT CGA menawarkan bebas retribusi selama sebulan.
Relokasi pedagang dari pasar sementara di Merjosari ke bangunan pasar yang baru di Dinoyo tertunda beberapa kali sejak tahun 2014 karena penyelesaian pembangunan pasar yang molor dan adanya tarik ulur harga kios yang ditawarkan investor kepada pedagang.
Pembangunan Pasar Dinoyo yang bersebelahan dengan mall Ramayana dan pasar swalayan itu menghabiskan dana sekitar Rp250 miliar dan dikerjakan mulai tahun 2011. Namun, hingga kini pedagang masih enggan menempati bangunan pasar yang baru tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016