Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk satuan petugas untuk menyaring tenaga kerja asing di kabupaten setempat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016.

"Satuan petugas (Satgas) itu menyaring tenaga asing yang bekerja di Jember karena tidak mungkin membendung warga negara asing (WNA) yang ingin bekerja di Jember," kata Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jember, Sugeng Heri Mulyono di Jember, Kamis.

Menurutnya, satgas tersebut akan terdiri dari berbagai instansi yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Imigrasi, dan Polres Jember.

"Satgas itu bukan hanya melakukan penyaringan namun juga pemantauan, sehingga tidak sampai kebanjiran tenaga asing atau mengalahkan tenaga kerja lokal di Indonesia," katanya.

Disnakertrans Jember, lanjut dia, akan fokus terhadap keahlian tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Kabupaten Jember. 

"Kami tidak akan memberikan izin, apabila nantinya tenaga kerja asing yang datang ke Jember memiliki keahlian yang juga banyak dimiliki oleh tenaga kerja di Jember," paparnya.

Jika memang keahlian pekerjaan tersebut tidak dimiliki oleh pencari kerja di Jember, maka Disnakertrans bisa memberikan rekomendasi kerja tenaga kepada perusahaan.

"Saya imbau perusahaan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dibandingkan tenaga kerja asing, sehingga jumlah tenaga kerja asing bisa dibatasi secara proporsional di Jember," katanya.

Terkait dengan kekhawatiran banyaknya tenaga asing yang berburu pekerjaan di Jember saat MEA, Sugeng mengatakan tidak menutup kemungkinan sejumlah perusahaan mempekerjakan WNA untuk beberapa keahlian.

"Data di Disnakertrans tercatat sebanyak 19 tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Jember dan sebagian besar dari Filipina. Mereka benar-benar bekerja dan tidak hanya sekedar wisata atau menempuh pendidikan," ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-A Jember, Rudiara Rahmad Kosasih mengatakan tenaga asing akan berdatangan ke Indonesia, termasuk Jember saat memasuki MEA.

"Warga negara asing akan bebas masuk tanpa menggunakan visa, mulai untuk bekerja hingga berbisnis. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu sinergitas dengan berbagai pihak," tuturnya.

Data di Kantor Imigrasi Jember selama 2015, tercatat sebanyak 20 WNA yang izin tinggalnya telah melebihi jangka waktu yang diberikan (overstay).(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015