Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menyiapkan mutasi atau penataan kepegawaian menyusul akan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, di Surabaya, Kamis, mengatakan ada sejumlah pertimbangan penting perlunya penataan pegawai yakni banyak pejabat yang sudah pensiun, ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kepalanya disisi pelaksana tugas (Plt) atau ragkap jabatan.
"Kemudian ada beberapa pejabat yang menempati posisinya terlalu lama," ujarnya.
Politisi PDIP ini mencontohkan sejumlah lurah dan camat banyak yang menemapati posisinya di wilyah tertentu selama 5 hingga 7 tahun. Jika terlalu lama, menurutnya dampaknya pasti ada kejenuhan dan sebagainya.
"Untuk itu perlu penyegaran, di rolling ke tempat lain," katanya.
Adi menambahkan idealnya pergantian lurah dan camat sesuai usulan Komisi A yang disampikan ke pemerintah kota setelah yang bersangkutan memegang jabatan selama 3 tahun.
Ia menegaskan biasanya proses penataan kepegawaian dilakukan dalam gerbong yang besar. Namun demikian, proses mutasi itu bisa dilakukan 6 bulan sejak wali kota dan wakil wali kota terpilih dari pilkada, 9 Desember lalu telah dilantik.
"Enam bulan setelah (wali kota dan wakil wali kota) dilantik, sebaiknya pemkot menyusun hal-hal itu," ujarnya.
Persiapan penataan kepegawaian jauh hari dilakukan, agar kepala daerah definitif saat akan melakukan mutasi sudah mempunyai basis pengambilan keputusannya.
Menanggapi pengisian jabatan kepala SKPD yang selama ini masih kosong, Adi mengatakan, sudah ada aturannya sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana teknis rekruitmennya, Ia menilai pemerintah kota menguasai hal tersebut.
"Untuk posisi kepala dinas Plt bisa ditetapkan secara definitif, atau diisi pihak lain sesuai mekanisme yang ada," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Awi ini menegaskan, pada saat mutasi mendatang, seluruh pos kepemimpinan diisi figur yang "the right man and the right place" atau menempatkan orang sesuai dengan kompetesinya. "Hal itu agar fungsi pemerintahan berjalan maksimal terutama soal penyerapan anggran dan pelayanan publik," tandas Adi.
Ia mengatakan penataan kepegawaian dan kepemimpinan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pasangan Risma–Whisnu dalam visi-misi yang disampaikan pada pilkada menyatakan, bahwa reformasi birokrasi merupakan syarat fundamental pemerintah kota ke depan.
Adi mengaku ekspektasi masyarakat terhapda pasangan Risma–Whisnu pada masa pemerintahan lima tahun ke depan sangat tinggi. Untuk itu, harapan tersebut harus dijawab dengan menunjukkan kinerja aparat birokrasi.
"Kita akan panggil BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) awal tahun nanti, untuk membahas penataan kepegawaian," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, di Surabaya, Kamis, mengatakan ada sejumlah pertimbangan penting perlunya penataan pegawai yakni banyak pejabat yang sudah pensiun, ada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kepalanya disisi pelaksana tugas (Plt) atau ragkap jabatan.
"Kemudian ada beberapa pejabat yang menempati posisinya terlalu lama," ujarnya.
Politisi PDIP ini mencontohkan sejumlah lurah dan camat banyak yang menemapati posisinya di wilyah tertentu selama 5 hingga 7 tahun. Jika terlalu lama, menurutnya dampaknya pasti ada kejenuhan dan sebagainya.
"Untuk itu perlu penyegaran, di rolling ke tempat lain," katanya.
Adi menambahkan idealnya pergantian lurah dan camat sesuai usulan Komisi A yang disampikan ke pemerintah kota setelah yang bersangkutan memegang jabatan selama 3 tahun.
Ia menegaskan biasanya proses penataan kepegawaian dilakukan dalam gerbong yang besar. Namun demikian, proses mutasi itu bisa dilakukan 6 bulan sejak wali kota dan wakil wali kota terpilih dari pilkada, 9 Desember lalu telah dilantik.
"Enam bulan setelah (wali kota dan wakil wali kota) dilantik, sebaiknya pemkot menyusun hal-hal itu," ujarnya.
Persiapan penataan kepegawaian jauh hari dilakukan, agar kepala daerah definitif saat akan melakukan mutasi sudah mempunyai basis pengambilan keputusannya.
Menanggapi pengisian jabatan kepala SKPD yang selama ini masih kosong, Adi mengatakan, sudah ada aturannya sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana teknis rekruitmennya, Ia menilai pemerintah kota menguasai hal tersebut.
"Untuk posisi kepala dinas Plt bisa ditetapkan secara definitif, atau diisi pihak lain sesuai mekanisme yang ada," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Awi ini menegaskan, pada saat mutasi mendatang, seluruh pos kepemimpinan diisi figur yang "the right man and the right place" atau menempatkan orang sesuai dengan kompetesinya. "Hal itu agar fungsi pemerintahan berjalan maksimal terutama soal penyerapan anggran dan pelayanan publik," tandas Adi.
Ia mengatakan penataan kepegawaian dan kepemimpinan merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pasangan Risma–Whisnu dalam visi-misi yang disampaikan pada pilkada menyatakan, bahwa reformasi birokrasi merupakan syarat fundamental pemerintah kota ke depan.
Adi mengaku ekspektasi masyarakat terhapda pasangan Risma–Whisnu pada masa pemerintahan lima tahun ke depan sangat tinggi. Untuk itu, harapan tersebut harus dijawab dengan menunjukkan kinerja aparat birokrasi.
"Kita akan panggil BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) awal tahun nanti, untuk membahas penataan kepegawaian," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015