Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengabaikan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Kepala Daerah DPRD setempat untuk menghentikan tahapan pilkada.

"Kami tidak bisa menghentikan tahapan Pilkada Jember yang saat ini rekapitulasi perolehan suara tingkat di seluruh kecamatan sudah tuntas," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Jember, Senin. 

Untuk itu, lanjut dia, tahapan selanjutnya yakni melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 16-18 Desember 2015.

"Tahapan itu sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015 yang sudah diatur dengan rinci. Kalau kami tidak melanjutkan atau dihentikan justru akan salah karena melanggar PKPU," tuturnya.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU adalah rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Jika Panwaslu yang menghentikan tahapan pilkada, maka sudah diatur dalam undang-undang. Kalau yang memberikan rekomendasi Pansus Pilkada, maka tidak ada kewajiban untuk menindaklanjuti, namun kami perhatikan," paparnya.

Untuk itu, lanjut dia, KPU Jember akan tetap melanjutkan tahapan yang sudah ada dalam PKPU tersebut yakni rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten.

Sebelumnya, Panitia Khusus Pilkada DPRD Jember mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menghentikan tahapan Pilkada karena desakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK) yang meminta pilkada dianulir.

"Ada tiga poin yang direkomendasikan oleh Pansus yakni salah satu poin yang terakhir merekomendasikan kepada KPU untuk menghentikan atau menunda seluruh tahapan pilkada," kata Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Thoif Zamroni.

Ia menjelaskan semua tahapan yang saat ini tengah dilakukan KPU dan jajaran di bawahnya harus dihentikan karena KPU dianggap telah melanggar PKPU Nomor 8 tahun 2015 mengenai keterlambatan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon peserta pilkada.

Sementara itu, berdasarkan formulir C-1 di 4.347 TPS yang sudah masuk ke sekretariat KPU Jember tercatat pasangan Sugiarto-Dwi Koryanto mendapatkan 454.022 suara (46,24 persen) dan pasangan Faida-A. Muqit Arief mendapatkan 525.578 suara (53,76 persen).(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015