Kediri (Antara Jatim) - Proses rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, saat ini sudah tuntas, dan tinggal menunggu proses rekapitulasi di tingkat kabupaten pada 16 Desember 2015.
     
"Sudah tuntas untuk proses rekapitulasinya dan tinggal rekap di tingkat KPU," kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Roni Juliarto di Kediri, Senin.
     
Ia mengatakan, sebelumnya sempat ada tiga kecamatan yang belum tuntas, yaitu di Kecamatan Plosoklaten, Pare, dan Pagu. Namun, akhirnya tiga kecamatan itu tuntas dalam proses rekapitulasinya setelah melalui pemantauan.  
     
Saat ini, seluruh logistik sudah diamankan untuk persiapan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Nantinya, seluruh PPK akan mengumumkan hasil rekapitulasi mereka, sehingga diketahui perolehan pilkada.
     
Roni juga mengatakan, KPU tidak melakukan pencoblosan ulang di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Hal itu dikarenakan untuk lapas terdapat aturan khusus. Selain itu, lokasi lapas juga masuk wilayah kota.
     
"Lapas mempunyai aturan khusus, dan kami sudah koordinasikan dengan KPU, sehingga tidak melakukan pencoblosan ulang," kata Roni.
     
Pilkada di Kabupaten Kediri diikuti 1.207.704 pemilih yang tersebar di 26 kecamatan. Namun, saat pencoblosan tidak semua aspirasi masyarakat kabupaten tersalurkan. 
     
Terdapat 255 narapidana dan tahanan tidak dapat memberikan hak pilihnya saat pencoblosan, Rabu (9/12). Hal itu dikarenakan, mereka tidak dapat keluar dari lapas untuk memberikan hak suaranya.
     
Panwaslu Kabupaten Kediri telah memberikan rekomendasi pada KPU untuk pelaksanaan pencoblosan ulang di lapas tersebut. Rekomendasi itu namun tidak tidak dilakukan oleh KPU.
     
Kepala Lapas kelas II A Kediri Hardian Eko Hidayat membantah lapas telah melarang narapidana serta tahanan untuk menggunakan hak suaranya. Namun, lapas tidak dapat membawa tahanan dan narapidana keluar tanpa ada surat rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim. 
      
Ia juga menambahkan sesuai dengan aturan, rencana pencoblosan di luar lapas, tepatnya di TPS terdekat, yaitu di TPS 7, Desa Mutih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Namun, karena waktu yang sudah terlalu dekat dengan penghitungan, akhirnya dibatalkan.      

"Keluar lapas harus ada rekomendasi dari kanwil. Sebenarnya akan di TPS terdekat, tapi waktunya mepet, akhirnya untuk napi dan tahanan dibatalkan," pungkasnya. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015