Jember (Antara Jatim) - Ratusan pasien, keluarga pasien, dan perawat di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak bisa mencoblos dalam pemilihan kepala daerah setempat karena tidak memiliki formulir A-5.

"Saya sudah membawa formulir C-6, agar bisa menyalurkan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) keliling di rumah sakit, ternyata tidak bisa mencoblos karena harus menggunakan formulir A-5," kata keluarga pasien, Aisah, di RSD dr Soebandi Jember, Rabu.

Ia mengaku sudah membawa form C-6 sebanyak tiga lembar untuk anak-anaknya yang menunggu suaminya sakit di RSD dr Soebandi, namun ditolak oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena harus menggunakan form A-5.

"Tidak hanya kami sekeluarga, beberapa keluarga pasien lainnya di rumah sakit juga membawa C-6 yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Kami sangat kecewa karena tidak bisa mencoblos," keluhnya.

Lain halnya dengan pengunjung RSD dr Soebandi lainnya, Suparti yang membawa form A-5 untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS keliling tersebut.

"Saya sudah diberitahu oleh suami kalau harus menggunakan form A-5 untuk memilih di RSD dr Soebandi, sehingga saya bisa mencoblos di sini," katanya.

Sementara Humas RSD dr Soebandi Jember, Justina Evi mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada pasien, keluarga pasien, dan petugas jaga untuk mengurus form A-5 untuk bisa memilih di RSD dr Soebandi Jember.

"Sudah disosialisasikan kalau mencoblos di TPS keliling rumah sakit harus menggunakan form A-5, bahkan pengumuman itu sudah disampaikan sebanyak dua kali," katanya.

Ia menjelaskan jumlah pasien RSD dr Soebandi Jember sebanyak 400 pasien dan jumlah karyawan sebanyak 50 orang, namun ia mengaku tidak tahu jumlah keluarga pasien yang mendampingi pasien saat pilkada.

Sementara panitia pemungutan suara (PPS) Patrang, Buamin, mengatakan sebanyak lima kotak suara disiapkan untuk pemilih di RSD dr Soebandi Jember yang surat suaranya diambilkan dari TPS 7, TPS 8, TPS 9, TPS 25, dan TPS 28.

"Sebagian besar pasien dan keluarga pasien membawa form C-6, sehingga mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena sesuai aturan harus menggunakan form A-5 untuk bisa mencoblos di TPS keliling yang disediakan di rumah sakit," katanya.

Dari hasil TPS keliling di RSD dr Soebandi tercatat hanya sembilan pemilih yang menggunakan hak suaranya di rumah sakit setempat karena mereka membawa form A-5.

Di Kabupaten Jember terdapat empat rumah sakit daerah yakni RSD dr Soebandi Jember, RSD Kalisat, RSD Balung, dan RS Paru-paru milik Pemprov Jatim. Sedangkan RS swasta yakni RS Jember Klinik, RS Bina Sehat, RS DKT, RS Citra Husada, RS Srikandi, dan RS PTPN Kaliwates.(*)
    
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015