Trenggalek (Antara Jatim) - KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memastikan setiap warga Trenggalek
yang telah memiliki hak pilih dan memegang bukti identitas kependudukan
yang sah, boleh berpartisipasi dalam pilkada setempat, tidak terkecuali
calon bupati Emil Elestianto Dardak.
"Siapapun yang memiliki bukti kependudukan yang sah, entah itu KTP, paspor, SIM, atau identitas kependudukan lain yang diakui dan sah sebagai warga Trenggalek, maka ia berhak untuk ikut mencoblos dalam pilkada 9 Desember," tegas Ketua KPU Trenggalek, Suripto, di Trenggalek, Senin.
Ia tidak secara spesifik menyebut nama Cabup Emil sebagai contoh kasus.
Namun saat Antara mengonfirmasi hak pilih suami artis Arumi Bachsin yang menjadi salah satu kandidat kepala daerah setempat dan telah menyelesaikan pengurusan kependudukan, Suripto menyatakan setiap warga Trenggalek berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.
"Mau prosesnya kapan, jadinya hari ini atau kemarin atau setahun lalu, asal dia memiliki bukti kependudukan seperti KTP, paspor atau SIM dan secara aturan telah memiliki hak pilih, maka siapapun bisa mencoblos dalam pilkada Rabu lusa," ujarnya.
Ia menjelaskan setiap warga Trenggalek yang pada dasarnya memiliki hak pilih namun belum tercakup dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Trenggalek maupun DPT susulan (DPT B-1), maka yang bersangkutan diperkenankan mencoblos di TPS yang ada di sekitar domisilinya.
Syaratnya, kata Suripto, cukup menunjukkan bukti kartu identitas kependudukan asli, seperti KTP, KK, paspor ataupun SIM.
Suripto menjamin setiap warga Kabupaten Trenggalek yang memiliki hak pilih terakomodasi dalam pilkada, namun untuk pemilih yang tidak masuk dalam DPT maupun DPT B-1 tersebut hanya diberi kesempatan di akhir jadwal coblosan, yakni terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
"Pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPT B-1 dikategorikan sebagai pemilih DPT B-2. Mereka bisa menggunakan hak suaranya setelah pemilih reguler DPT dan DPT-B-1 yang telah terverifikasi KPU menggunakan hak pilihnya, baru pemilih tambahan ini," ujarnya.
Emil Elestianto Dardak sendiri dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan bukti identitas kependudukannya sebagai warga Trenggalek. Tidak jelas sejak kapan Emil yang suami artis Arumi Bachsin ini mengurus surat kepindahan kependudukan sebagai warga Trenggalek, karena sebelumnya ia tercatat sebagai warga DKI Jakarta.
Selain Emil, pasangannya dalam bursa Pilkada Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang sebelumnya tercatat sebagai warga Surabaya juga telah memastikan perpindahan kependudukannya sebagai warga Trenggalek, sehingga masing-masing berpeluang menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak 9 Desember.
Jumlah DPT Pilkada Trenggalek sesuai keputusan KPU ditetapkan sebanyak 575.119 pemilih, sementara DPT susulan atau DPT B-1 sebanyak 365 pemilih.
Pilkada Trenggalek diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Kholiq-Priyo Handoko yang diusung PKB, serta pasangan nomor urut 2, Emil Elestianto Dardak-Mochamad Nur Arifin yang diusung Partai Demokrat, PDIP, PAN, Gerindra, serta Golkar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Siapapun yang memiliki bukti kependudukan yang sah, entah itu KTP, paspor, SIM, atau identitas kependudukan lain yang diakui dan sah sebagai warga Trenggalek, maka ia berhak untuk ikut mencoblos dalam pilkada 9 Desember," tegas Ketua KPU Trenggalek, Suripto, di Trenggalek, Senin.
Ia tidak secara spesifik menyebut nama Cabup Emil sebagai contoh kasus.
Namun saat Antara mengonfirmasi hak pilih suami artis Arumi Bachsin yang menjadi salah satu kandidat kepala daerah setempat dan telah menyelesaikan pengurusan kependudukan, Suripto menyatakan setiap warga Trenggalek berhak menggunakan hak pilihnya dalam pilkada.
"Mau prosesnya kapan, jadinya hari ini atau kemarin atau setahun lalu, asal dia memiliki bukti kependudukan seperti KTP, paspor atau SIM dan secara aturan telah memiliki hak pilih, maka siapapun bisa mencoblos dalam pilkada Rabu lusa," ujarnya.
Ia menjelaskan setiap warga Trenggalek yang pada dasarnya memiliki hak pilih namun belum tercakup dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Trenggalek maupun DPT susulan (DPT B-1), maka yang bersangkutan diperkenankan mencoblos di TPS yang ada di sekitar domisilinya.
Syaratnya, kata Suripto, cukup menunjukkan bukti kartu identitas kependudukan asli, seperti KTP, KK, paspor ataupun SIM.
Suripto menjamin setiap warga Kabupaten Trenggalek yang memiliki hak pilih terakomodasi dalam pilkada, namun untuk pemilih yang tidak masuk dalam DPT maupun DPT B-1 tersebut hanya diberi kesempatan di akhir jadwal coblosan, yakni terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
"Pemilih yang tidak masuk DPT maupun DPT B-1 dikategorikan sebagai pemilih DPT B-2. Mereka bisa menggunakan hak suaranya setelah pemilih reguler DPT dan DPT-B-1 yang telah terverifikasi KPU menggunakan hak pilihnya, baru pemilih tambahan ini," ujarnya.
Emil Elestianto Dardak sendiri dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan bukti identitas kependudukannya sebagai warga Trenggalek. Tidak jelas sejak kapan Emil yang suami artis Arumi Bachsin ini mengurus surat kepindahan kependudukan sebagai warga Trenggalek, karena sebelumnya ia tercatat sebagai warga DKI Jakarta.
Selain Emil, pasangannya dalam bursa Pilkada Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang sebelumnya tercatat sebagai warga Surabaya juga telah memastikan perpindahan kependudukannya sebagai warga Trenggalek, sehingga masing-masing berpeluang menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak 9 Desember.
Jumlah DPT Pilkada Trenggalek sesuai keputusan KPU ditetapkan sebanyak 575.119 pemilih, sementara DPT susulan atau DPT B-1 sebanyak 365 pemilih.
Pilkada Trenggalek diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Kholiq-Priyo Handoko yang diusung PKB, serta pasangan nomor urut 2, Emil Elestianto Dardak-Mochamad Nur Arifin yang diusung Partai Demokrat, PDIP, PAN, Gerindra, serta Golkar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015