Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan oknum pejabat Pelindo III Cabang Tanjung Perak berinisial EH sebagai tersangka kasus dugaan penodongan senjata yang menyerupai pistol terhadap karyawan di salah satu mal di Surabaya.
"Polisi sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa EH secara marathon hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu.
Meski tersangka adalah seorang pemimpin di perusahaannya, kata dia, polisi mengaku profesional dan tidak membeda-bedakan pemeriksaan dengan tersangka lain.
Oleh polisi, tersangka dijerat pasal 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, termasuk saat ini sedang mempelajari keterlibatan tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Humas PT Pelindo III Edy Priyanto kepada wartawan mengatakan dengan ditetapkannya EH sebagai tersangka maka perusahaannya telah mengambil sikap, yakni membebastugaskan (nonaktif) dari jabatannya.
"Mulai Senin (7/12), jabatan GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) sebagai bentuk menghormati proses hukum sehingga berjalan dengan baik," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan tersangka EH bersifat pribadi dan tidak ada keterkaitan sama sekali dengan perusahaan karena di luar tugas maupun pekerjaan.
"Yang pasti, dalam aturan internal perusahaan, selain ada diproses secara hukum, yang bersangkutan juga akan menjalani sanksi internal dengan terlebih dahulu dilakukan investigasi oleh tim dari perusahaan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa EH, sekaligus meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi ini.
Pihaknya juga masih memeriksa senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, yang berdasarkan keterangan pelaku bahwa itu bukan pistol, tapi "air soft gun".
Sebelumnya, pemeriksaan EH berawal dari laporan Sofi, seorang karyawan toko ponsel di Plaza Marina Surabaya, yang merasa diancam oleh EH dengan senjata menyerupai pistol, Sabtu (5/12).
EH yang berniat membeli ponsel seharga Rp9 juta emosi karena hadiah yang tertera sesuai perjanjian jika membeli ponsel tersebut belum diberikan dengan alasan kehabisan stok. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Polisi sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa EH secara marathon hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu.
Meski tersangka adalah seorang pemimpin di perusahaannya, kata dia, polisi mengaku profesional dan tidak membeda-bedakan pemeriksaan dengan tersangka lain.
Oleh polisi, tersangka dijerat pasal 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, termasuk saat ini sedang mempelajari keterlibatan tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Humas PT Pelindo III Edy Priyanto kepada wartawan mengatakan dengan ditetapkannya EH sebagai tersangka maka perusahaannya telah mengambil sikap, yakni membebastugaskan (nonaktif) dari jabatannya.
"Mulai Senin (7/12), jabatan GM Pelindo III Cabang Tanjung Perak diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) sebagai bentuk menghormati proses hukum sehingga berjalan dengan baik," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan tersangka EH bersifat pribadi dan tidak ada keterkaitan sama sekali dengan perusahaan karena di luar tugas maupun pekerjaan.
"Yang pasti, dalam aturan internal perusahaan, selain ada diproses secara hukum, yang bersangkutan juga akan menjalani sanksi internal dengan terlebih dahulu dilakukan investigasi oleh tim dari perusahaan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa EH, sekaligus meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi ini.
Pihaknya juga masih memeriksa senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, yang berdasarkan keterangan pelaku bahwa itu bukan pistol, tapi "air soft gun".
Sebelumnya, pemeriksaan EH berawal dari laporan Sofi, seorang karyawan toko ponsel di Plaza Marina Surabaya, yang merasa diancam oleh EH dengan senjata menyerupai pistol, Sabtu (5/12).
EH yang berniat membeli ponsel seharga Rp9 juta emosi karena hadiah yang tertera sesuai perjanjian jika membeli ponsel tersebut belum diberikan dengan alasan kehabisan stok. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015