Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Wakil Bupati Lumajang Buntaran Suprianto untuk mengisi kekosongan jabatan setelah As'at Malik menjadi bupati menggantikan Sjahrazad Masdar yang meninggal dunia pada Januari 2015.
"Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya posisi wakil bupati Lumajang terisi," ujarnya kepada wartawan usai proses pelantikan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu.
Dengan demikian, sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.35-5879 tahun 2015 tertanggal 3 November 2015 dan dilanjutkan pelantikan oleh Gubernur maka posisi Bupati-Wakil Bupati Lumajang terisi hingga masa periode berakhir 2018.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa tugas dari wakil bupati adalah membantu dan memperlancar tugas bupati sehingga keduanya harus saling mengisi.
Ia juga mengingatkan wakil bupati untuk terus melakukan komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, satuan kerja perangkat daerah, camat, serta organisasi masyarakat terkait.
Menurut dia, salah satu tugas dari kepala daerah adalah menyejahterakan, memberdayakan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Pola kepemimpinan itulah yang harus dimiliki oleh kepada daerah. Ajak seluruh elemen yang ada di Lumajang untuk merumuskan kebijakan bersama atau yang dikenal dengan demokrasi partisipatoris," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Buntaran Suprianto mengatakan usai pelantikan ini ia akan menyesuaikan diri, sekaligus mempelajari tugas pokok dan fungsi posisinya.
"Saya akan konsentrasi pada tupoksi yang ada, dan siap menerima perintah yang diberikan dari Bupati," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebagai wakil bupati ia akan berkoordinasi sekaligus bersinergi bersama camat untuk saling mengisi dan mendukung, termasuk dengan inspektorat terkait pengawasan.
"Saya berusaha berbuat semaksimal mungkin sesuai tugas dan pesan dari Gubernur Jatim Soekarwo. Ke depan kerja sama bupati dan wakil bupati harius terus berjalan demi kepentingan masyarakat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya posisi wakil bupati Lumajang terisi," ujarnya kepada wartawan usai proses pelantikan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu.
Dengan demikian, sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.35-5879 tahun 2015 tertanggal 3 November 2015 dan dilanjutkan pelantikan oleh Gubernur maka posisi Bupati-Wakil Bupati Lumajang terisi hingga masa periode berakhir 2018.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa tugas dari wakil bupati adalah membantu dan memperlancar tugas bupati sehingga keduanya harus saling mengisi.
Ia juga mengingatkan wakil bupati untuk terus melakukan komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, satuan kerja perangkat daerah, camat, serta organisasi masyarakat terkait.
Menurut dia, salah satu tugas dari kepala daerah adalah menyejahterakan, memberdayakan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Pola kepemimpinan itulah yang harus dimiliki oleh kepada daerah. Ajak seluruh elemen yang ada di Lumajang untuk merumuskan kebijakan bersama atau yang dikenal dengan demokrasi partisipatoris," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang Buntaran Suprianto mengatakan usai pelantikan ini ia akan menyesuaikan diri, sekaligus mempelajari tugas pokok dan fungsi posisinya.
"Saya akan konsentrasi pada tupoksi yang ada, dan siap menerima perintah yang diberikan dari Bupati," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebagai wakil bupati ia akan berkoordinasi sekaligus bersinergi bersama camat untuk saling mengisi dan mendukung, termasuk dengan inspektorat terkait pengawasan.
"Saya berusaha berbuat semaksimal mungkin sesuai tugas dan pesan dari Gubernur Jatim Soekarwo. Ke depan kerja sama bupati dan wakil bupati harius terus berjalan demi kepentingan masyarakat," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015