Surabaya (Antara Jatim) - Pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh  Surabaya (KPPSS) mendatangi DPRD Kota Surabaya, Selasa, memprotes rencana pemkot setempat yang akan melakukan rekrutmen Direktur Utama PD Pasar Surya, pascamundurnya Dirut Karyanto Wibowo.


Ketua KPPSS Husein mengatakan apa yang dilakukan Pemkot Surabaya ini jelas melanggar Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang  PD Pasar Surya. Sesuai aturan,  Badan Pegawas (Bawas) PD Pasar Surya dibentuk dulu, baru kemudian dilakukan rekrutmen direksi yang dilakukan oleh bawas.
    
"Ini kan aneh. Masak badan pengawas belum ada, malah merekrut direksi.  Sesuai aturan, bawas yang merekrut direksi bukan pemkot," kata Husein usai melakukan pertemuan dengan Komisi DPRD Surabaya.
    
Ia menambahkan sekarang ini anggota bawas tinggal satu orang dari tiga orang sebelumnya. Sebab,  satu  bawas  mengundurkan diri dan satunya lagi masa jabatannya habis, maka tidak mungkin satu anggota bawas yang melakukan rekrutmen.
    
"Sebenarnya, rekrutmen bawas itu sendiri sudah dilakukan pemkot dan sudah terpilih beberapa orang. Hanya saja, sampai sekarang belum segera ditetapkan. Menurut informasinya, nama-nama calon bawas sudah ada di meja wali kota. Jadi tinggal dilantik saja," tegasnya.
    
Jika memang pemkot bersikukuh untuk melakukan rekrutmen, lanjut dia, maka ia menduga ada permainan yang dilakukan pejabat pemkot.  Tidak menutup kemungkinan ada  calon dirut titipan, sehingga di saat bawas lagi kosong, maka rekrutmen dipaksakan untuk dilakukan.
    
"Kami siap untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak rekrutmen dirut PD Pasar Surya oleh pemkot. Kami tidak mau calon dirut itu nantinya cacat hukum. Sebab, ini akan berimbas pada pedagang pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Surya," katanya.
    
Selain itu, lanjut dia, pedagang meminta komposisi bawas sesuai dengan aturan. Artinya anggota bawas ada tiga orang dengan perincian,  dari profesional dua orang dan  satu orang dari perwakilan pedagang.
    
"Saya tidak tahu nama-nama  calon bawas yang sudah diserahka ke wali kota. Yang pasti komposisinya harus sesuai aturan," katanya.
    
Menanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi mengatakan sesuai dengan aturan memang tidak boleh ada rekrutmen dirut atau direksi dilakukan pemkot sebab itu wewenang bawas. Selama  bawas belum ada yang definitif, maka harus ditetapkan dulu. Setelah itu bawas yang akan melakukan rekrutmen.
    
"Kami akan mengundang pedagang, dan  SKDP dan pejabat terkait untuk membicarakan soal ini Minggu depan. Kami ini semuanya berjalan sesuai dengan mekanisme," katanya.
    
Informasi yang diperoleh Antara sudah ada beberapa nama yang diajukan sebagai bawas hasil rekrutmen beberapa waktu lalu. Namun hingga sekarang belum ditetapkan baik oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sudah lengser dan Penjabat Wali Kota Surabaya Nurwiyatno yang menjabat sekarang ini.
    
Ia mengatakan bawas PD Pasar Surya sendiri sudah  setahun lebih kosong karena ketua Bawas PD Pasar Surya Samba Prawiranegara mengundurkan diri karena terpilih sebagai ketua Bawas PDAM Surya Sembada.
    
Sedangkan rekrutmen bawas ini sendiri  sudah dilakukan  hingga empat kali, yang pertama sepi sehingga diulang, kedua ada peminat dan yang terpilih  di antaranya  Rusli Yusuf,  mantan anggota DPRD Surabaya dari Partai Demokrat. Karena diprotes dewan maka dilakukan rekrutmen lagi dan hasilnya terpilih lagi Rusli Yusuf.
    
Akhirnya karena masih ada polemik terkait keberadaan orang partai di bawas, dilakukan rekrutmen  lagi. Karena diumumkan secara terbuka, peminatnya  ratusan. Akhirnya terpilih beberapa nama namun sayangnya belum ditetapkan hingga sekarang. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015