Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang remaja pria berinisial MNA (19), yang diduga mencabuli siswi SMP yang masih di bawah umur, NN (15).
    
"Kami tangkap pelaku setelah mendapat pengaduan dari orang tua korban, serta pemeriksaan saksi korban," terang Kasubbag Humas Polres Tulungagung, AKP Saeroji di Tulungagung, Selasa.
    
Selain menahan MNA yang kini berstatus tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, dua buah ponsel, serta baju yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan terjadi.
    
Kasus tersebut kini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Polres Tulungagung.
    
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Saeroji.
    
MNA yang beralamat di Kecamatan Ngunut, Tulungagung itu dijerat  pasal 81 ayat 2 jo ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015