Gresik, (Antara Jatim) -
Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menangkap dua
komplotan pencuri kendaraan bermotor yang sering beroperasi secara
lintas daerah di Jawa Timur.


Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo di Gresik, Selasa, mengatakan dua
komplotan pencuri itu berinisal MM (27) warga Jalan Abdul Karim, NDF
(17) warga Akim Kayat, Kecamatan Gresik, serta satu pelaku yang masih
buron berinisal TI yang merupakan warga Bangkalan, Madura.


"Para sindikat curanmor ini sudah beroperasi 5 kali di alun-alun
Gresik dengan memanfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan," ucap Ady.


Ady menjelaskan modus para komplotan adalah mencari sasaran korban
terlebih dulu, kemudian beraksi dengan berboncengan tiga untuk membidik
sasaran.


"Pada saat menemukan target, salah satu pelaku turun dari sepeda
motor, dan menuju sasaran motor yang akan dicuri, setelah itu pelaku
menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan, dan membawa kabur
motor curianya," katanya.


Ady mengaku terungkapnya pelaku bermula dari kecurigaan polisi
terkait adanya aktivitas seorang tersangka yang menjual motor di bawah
harga standar.


"Kami dapat informasi dari masyarakat, kalau ada seseorang yang
menjual sepeda motor jenis Revo dengan harga di bawah standart,"
ucapnya.


Dari informasi tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan
penyelidikan dan menangkap pelaku sekaligus penadah bernama Tarkip, dan
menangkap pelaku lainnya yang merupakan satu sindikat.


"Waktu kami minta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan sepeda
motornya, pelaku tidak bisa menunjukkan kepada petugas. Sehingga
langsung kami amankan," ucapnya.


Dari penangkapan itu, polisi menyita 4 unit sepeda motor yang
diduga sebagai barang bukti hasil pencurian di wilayah Kabupaten Gresik
dan Lamongan.


"Polisi juga mengamankan 6 STNK palsu setelah dilakukan
penggeledahan kepada tersangka, dan pelaku mengaku menjual sebagian
sepeda motornya secara terpisah," katanya.


Akibat perbuatannya, komplotan pelaku itu terancam dijerat
menggunakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun
penjara.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015