Bojonegoro (Antara Jatim) - PT KAI mengirimkan surat kepada empat kepala desa/kelurahan di Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang berisi pemberitahuan terkait pendataan tanah miliki BUMN tersebut yang dimanfaatkan warga untuk pemukiman dan bangunan lainnya.

"Kemungkinan pendataan tanah yang dilakukan PT KAI terkait rencana akan difungsikannya jalur kereta api (KA) dari Bojonegoro-Jatirogo, Tuban," kata Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Budi Suprayitno, Minggu.

Ia mengaku menerima surat dari PT KAI yang ditandatangani Senior "Manager" Asset Daop 4 Semarang tertanggal 19 November 2015. Di dalam surat itu, antara lain, disebutkan bahwa langkah PT KAI melakukan pendataan tanah, sebagai usaha mengamankan aset negara.

"Saat ini kami melakukan sosialisasi kepada warga desa kami yang menempati tanah PT KAI," katanya.

Ditanya jumlah warganya yang menempati tanah PT KAI, ia menyatakan tidak tahu pasti, tapi jumlahnya cukup banyak tidak hanya pemukiman warga, tapi juga ada yang dimanfaatkan untuk lembaga pendidikan.

"Ya, jumlah warga kami yang menempati tanah PT KAI cukup banyak. Tidak hanya pemukiman, ada juga yang dimanfaatkan rumah kos, bengkel, juga lembaga pendidikan," katanya.

Selain Desa Sukorejo, lanjut dia, Kepala Kelurahan Ngroworejo, Banjarjo dan Karangpacar, juga memperoleh surat serupa, karena jalur rel KA, di daerah setempat juga dimanfaatkan warga.

"Camat Kota dan Kapolsek Kota, juga memperoleh surat itu," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Iskandar, meminta warga yang menempati tanah PT KAI di Kecamatan Kota, mempersiapkan diri pindah, karena tanah tersebut akan diaktifkan kembali menjadi jalur rel kereta api (KA).

"Rencana difungsikannya jalur rel KA Bojonegoro-Jatirogo, Tuban, kami peroleh dari Dirjen Perkeretaapian yang pernah melakukan survei jalur rel KA di Bojonegoro," ucapnya.

Menurut dia, kalau memang semuanya berjalan lancar, kemungkinan pelaksanaan pembangunan jalur rel KA Bojonegoro-Jatirogo, Tuban, akan dimulai 2017.

Ia menambahkan dalam perjanjian diatur yaitu kalau tanah akan dimanfaatkan pihak ketiga, misalnya, untuk hotel, maka warga memperoleh ganti rugi.

Namun kalau tanah akan dimanfaatkan untuk PT KAI, maka warga tidak akan memperoleh ganti rugi. "Saya minta warga penghuni tanah PT KAI mempersiapkan kemungkinan terburuk tidak memperoleh ganti rugi," katanya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015