Tulungagung (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu secara khusus menggelar sidang maraton untuk 1.661 pelanggar lalu lintas yang sebelumnya terjaring Operasi Ketupat Semeru 2015 yang digelar jajaran kepolisian setempat.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai itu digelar di empat ruang persidangan milik PN Tulungagung, dan digelar secara bergilir mengingat banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas yang harus disidangkan.
"Jumlah kasus yang disidangkan hari ini memang jauh lebih banyak dari biasanya," kata Humas PN Tulungagung, Yulius Kristiyanto di Tulungagung.
Pada hari biasa, lanjut dia, jumlah perkara yang disidangkan majelis hakim berkisar antara 200-300 kasus.
Namun seiring berakhirnya operasi Ketupat Semeru 2015 yang digela jajaran Satlantas Polres Tulungagung, kali ini jumlah perkara mencapai 1.661 kasus.
"Sekitar 60 persennya pelanggaran didominasi pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," ungkapnya.
Yulius menambahkan, dalam persidangan yang harus selesai dalam satu hari tersebut PN Tulungagung menyediakan empat ruang sidang.
Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan sidang dengan cepat dan efektif.
"Peserta dalam sidang tilang 60 persen lebih adalah pelajar bahkan angka tersebut bisa bertambah lagi karena ada sebagian pelajar yang mewakilkan kehadirannya dalam sidang kepada orang lain," jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa didenda maksimal satu juta rupiah.
Namun dalam memutuskan perkara, lanjut Yulis, majelis hakim melihatnya berbagai sisi dan kondisi.
Ia mengungkapkan, bagi pelanggar yang tidak memiliki SIM di Tulungagung didenda sebesar Rp50 ribu serta biaya sidang seribu rupiah.
"Dalam penentuan putusan pihaknya melihat dari berbagai kondisi, yakni dari segi ekonomi di wilayahnya. Putusan sidang tilang di setiap daerah pasti berbeda," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Sidang yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai itu digelar di empat ruang persidangan milik PN Tulungagung, dan digelar secara bergilir mengingat banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas yang harus disidangkan.
"Jumlah kasus yang disidangkan hari ini memang jauh lebih banyak dari biasanya," kata Humas PN Tulungagung, Yulius Kristiyanto di Tulungagung.
Pada hari biasa, lanjut dia, jumlah perkara yang disidangkan majelis hakim berkisar antara 200-300 kasus.
Namun seiring berakhirnya operasi Ketupat Semeru 2015 yang digela jajaran Satlantas Polres Tulungagung, kali ini jumlah perkara mencapai 1.661 kasus.
"Sekitar 60 persennya pelanggaran didominasi pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," ungkapnya.
Yulius menambahkan, dalam persidangan yang harus selesai dalam satu hari tersebut PN Tulungagung menyediakan empat ruang sidang.
Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan sidang dengan cepat dan efektif.
"Peserta dalam sidang tilang 60 persen lebih adalah pelajar bahkan angka tersebut bisa bertambah lagi karena ada sebagian pelajar yang mewakilkan kehadirannya dalam sidang kepada orang lain," jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa didenda maksimal satu juta rupiah.
Namun dalam memutuskan perkara, lanjut Yulis, majelis hakim melihatnya berbagai sisi dan kondisi.
Ia mengungkapkan, bagi pelanggar yang tidak memiliki SIM di Tulungagung didenda sebesar Rp50 ribu serta biaya sidang seribu rupiah.
"Dalam penentuan putusan pihaknya melihat dari berbagai kondisi, yakni dari segi ekonomi di wilayahnya. Putusan sidang tilang di setiap daerah pasti berbeda," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015