Magetan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba, Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap dua
tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang
beropearsi di wilayah hukumnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, di Magetan, Rabu, mengatakan tersangka adalah Panut (54) warga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan, dan Rokhim (42) warga Kecamatan Kendal, Ngawi.
"Keduanya ditangkap terpisah dan merupakan hasil pengembangan petugas Satuan Resnarkoba Polres Magetan," ujar AKP Suwadi kepada wartawan.
Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari penangkapan tersangka Panut yang telah menjadi target operasi polres setempat. Panut diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu di wilayah Magetan.
"Tersangka Panut ditangkap polisi di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan Panut, polisi lalu berhasil menangkap Rokhim yang diduga sebagai pemasok ke tersangka Panut," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga plastik klip berisi butiran kristal yang diduga kuat sabu-sabu dengan total seberat 1,6 gram, alat isap sabu-sabu, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp2,1 juta.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Magetan berikut kedua tersangka guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara, tersangka Panut kepada polisi mengaku terpaksa menjalani bisnis narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Lelaki yang bekerja sebagai petani itu juga mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan agar badannya fit dan bugar. Sehingga kuat saat bekerja di sawah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, di Magetan, Rabu, mengatakan tersangka adalah Panut (54) warga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan, dan Rokhim (42) warga Kecamatan Kendal, Ngawi.
"Keduanya ditangkap terpisah dan merupakan hasil pengembangan petugas Satuan Resnarkoba Polres Magetan," ujar AKP Suwadi kepada wartawan.
Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari penangkapan tersangka Panut yang telah menjadi target operasi polres setempat. Panut diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu di wilayah Magetan.
"Tersangka Panut ditangkap polisi di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan Panut, polisi lalu berhasil menangkap Rokhim yang diduga sebagai pemasok ke tersangka Panut," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga plastik klip berisi butiran kristal yang diduga kuat sabu-sabu dengan total seberat 1,6 gram, alat isap sabu-sabu, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp2,1 juta.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Magetan berikut kedua tersangka guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara, tersangka Panut kepada polisi mengaku terpaksa menjalani bisnis narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Lelaki yang bekerja sebagai petani itu juga mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan agar badannya fit dan bugar. Sehingga kuat saat bekerja di sawah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015