Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Jiwan, Polres Madiun Kota menangkap seorang tersangka bandar judi dadu yang biasa beroperasi di wilayah hukumnya hingga meresahkan masyarakat.
     
Kapolsek Jiwan AKP Setiyono, Senin di Madiun, mengatakan, tersangka adalah Muhamad Wahit, warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. 
     
"Tersangka sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Ia ditangkap saat berjudi di wilayah Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan," ujar AKP Setiyono kepada wartawan. 
     
Menurut dia, pengungkapan kasus penyakit masyarakat tersebut diketahui setelah polisi mendapat informasi dari warga desa setempat yang resah dengan ulah tersangka.
     
"Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti judi dadu," kata dia.
     
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya, tiga buah mata dadu, satu buah tatakan dadu, satu buah batok tempurung, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. 
     
Akibat perbuatannya, tersangka Muhamad Wahit akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. 
     
Sementara, Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, mengatakan, kasus perjudian cukup banyak terjadi di wilayah hukumnya.
     
Untuk menekan kasus perjudian dan kriminal lainnya, pihaknya akan gencar melakukan razia. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk peka jika ada hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
     
"Kami tetap menggalakkan razia penyakit masyarakat. Warga juga diimbau ikut menjaga lingkungannya, jika ada tindakan judi ataupun kriminal lainnya bisa melapor ke polisi," kata dia.
     
Data Polres Madiun Kota mencatat, jumlah kasus perjudian sejak Januari hingga pertengahan November 2015 telah mencapai 49 kasus.  (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015