Sidoarjo, (Antara Jatim) - Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Iwan Hermawan, Senin mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SJ usai turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan XT-232 pad 4 November 2015 dari Kuala Lumpur Malaysia menuju ke Bandara Internasional Juanda.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu menyembunyikan sabu-sabu dengan cara dikemas dalam kemasan plastik. Kemudian plastik tersebut dimasukkan ke dalam botol bedak bayi yang sudah dimodifikasi," katanya saat jumpa media di kantor Bea Cukai Juanda.
Ia mengemukakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku tersebut mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan berat total 310 gram yang diperkirakan seharga Rp428 juta.
"Upaya penggagalan narkoba jenis sabu-sabu ini diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 620 orang generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," ucapnya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar.
"Namun, dalam hal ini melebih lima gram, maka pelaku dipidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," tukasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Kepala Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Iwan Hermawan, Senin mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SJ usai turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan XT-232 pad 4 November 2015 dari Kuala Lumpur Malaysia menuju ke Bandara Internasional Juanda.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu menyembunyikan sabu-sabu dengan cara dikemas dalam kemasan plastik. Kemudian plastik tersebut dimasukkan ke dalam botol bedak bayi yang sudah dimodifikasi," katanya saat jumpa media di kantor Bea Cukai Juanda.
Ia mengemukakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku tersebut mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan berat total 310 gram yang diperkirakan seharga Rp428 juta.
"Upaya penggagalan narkoba jenis sabu-sabu ini diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 620 orang generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," ucapnya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar.
"Namun, dalam hal ini melebih lima gram, maka pelaku dipidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga," tukasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015