Surabaya, (Antara Jatim) - Komisi III DPR RI mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mempertanyakan berbagai hal, termasuk laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI).

Anggota komisi III DPR RI, Adies Kadir, di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi Cinderella sedang bermasalah karena adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami meminta penjelasan lebih lanjut ke PN Surabaya terkait hal ini dan jawaban PN bahwa eksekusi itu sudah sesuai prosedur, nah hal itulah yang akan kami dalami," katanya.

Ia mengemukakan, meski sudah mendapat jawaban dari PN Surabaya, namun pihaknya tidak serta merta menerima begitu saja.

"Kami tidak akan mengintervensi materi pokok hakim, tetapi kami melihat substansinya, apakah prosedur yang dilanggar dalam melaksanakan eksekusi tersebut. Kami akan meminta data-datanya kalau ada pelanggaran atau kejanggalan baru akan memanggil pihak PN," katanya.

Secara terpisah, kuasa hukum PT CVI Budi Kusumaning Atik mengatakan eksekusi yang dilakukan PN Surabaya tersebut sarat pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kasus ini sudah saya laporkan ke KomnasHAM dan saat ini saya merasa bersyukur akhirnya Komisi III DPR RI pun juga merespons laporan kami," katanya.

Sebelumnya, polemik PT CVI dengan EMKL Pendawa berlangsung lama. Namun, awal September 2015, juru sita PN Surabaya menyatakan pihaknya bakal melakukan eksekusi terhadap pabrik yang mayoritas memperkerjakan buruh wanita tersebut.

Pihak CVI mengirimkan surat keberatan ke Pengadilan Tinggi terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut. Alasannya adalah putusan PK MA RI Nomer 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan tersebut.

Dalam surat tersebut diputuskan bahwa pemohon PK yaitu PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Mohammad Saleh.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil mengeksekusi lokasi pabrik PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) yang terletak di jalan Tanjung Sari 73-75 Surabaya, meskipun sempat terjadi perlawanan pada awal September 2015.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015