Jember (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memeriksa seorang PNS berinisial TS yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Sukorambi terkait dengan tindak pidana pemilu.
TS yang diduga membawa dan menyimpan poster kampanye pasangan calon nomor urut satu Sugiarto-Dwi Koryanto di Kantor UPTD Pendidikan Sukorambi tersebut diperiksa di salah satu ruangan Kantor Panwaslu setempat secara tertutup, Selasa.
"Hari ini kami meminta klarifikasi terhadap terlapor atas tindakannya tersebut berdasarkan laporan yang diterima Panwaslu, sehingga TS diperiksa karena keterlibatannya sebagai PNS dalam kegiatan kampanye," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar di Kantor Panwaslu Jember.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kepala UPTD Pendidikan di Kecamatan Sukorambi tersebut melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur pidana pemilu karena terlapor TS merupakan PNS yang seharusnya netral, kemudian melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon, dan menggunakan fasilitas negara yakni Kantor UPTD untuk menyimpan bahan kampanye berupa poster pasangan calon nomor urut satu Sugiarto-Dwi Koryanto," paparnya.
Dalam UU tersebut, lanjut dia, sudah jelas sanksinya yakni pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, kemudian denda minimal sebesar Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
"Setelah proses pemeriksaan terlapor selesai, Panwaslu akan menyerahkan kasus pidana pemilu itu kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," katanya.
Dima mengatakan seluruh persyaratan utama pengusutan kasus yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu yang meliputi bukti dan saksi telah terpenuhi dalam kasus yang melibatkan Kepala UPTD Pendidikan di Kecamatan Sukorambi itu.
"Seluruh bukti yakni berupa poster pasangan calon kepala daerah Sugiarto-Dwi Koryanto di Kantor UPTD Dinas Pendidikan sudah didokumentasikan, saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu, termasuk terlapor juga sudah diperiksa," katanya.
Sementara TS saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu Jember enggan berkomentar atas kasus pidana pemilu yang menjeratnya.
"Mohon maaf, lebih baik saya tidak berkomentar dulu," katanya singkat sambil menyalakan sepeda motornya dan meninggalkan wartawan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015