Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat gabungan dari kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Jawa Timur menangkap seorang pria peternak ikan di daerah itu yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
    
"Petugas gabungan dari BNNK Tulungagung dan Satreskoba melakukan penyelidikan kurang lebih selama sepekan guna mencari target operasi (TO) tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto di Tulungagung, Selasa.
    
Ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (35), warga Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu berawal dari adanya informasi yang masuk ke petugas jika di wilayah Kecamatan Boyolangu sering terjadi transaksi narkotika golongan satu.
    
Dari informasi itu, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan di daerah yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkoba.
    
Hasilnya, AS berhasil ditangkap dengan mudah. AS dibekuk sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan masuk Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu.
    
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu poket Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,44 gram dalam bungkus plastik dan satu jenis ganja dengan berat 6,42 gram yang dibungkus menggunakan kertas.
    
Kini pelaku berada di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
    
"Menurut pengakuan sementara, pelaku berdalih hanya menyimpan narkoba, tidak mengedarkan apalagi menjadi bandar. Kami masih selidiki ini," ujarnya.
    
Pelaku beserta dengan barang bukti digelandang ke Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
    
Hasilnya, pelaku mengaku jika barang tersebut hanya digunakan sendiri dan tidak untuk diedarkan.
    
"Melihat target operasi berada di lokasi kejadian, petugas langsung menangkap pelaku.
    
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku diketemukan beberapa barang bukti narkoba.
    
Meskipun pelaku tidak mengakui jika dirinya sebagai pengedar, namun pelaku tetap melanggar hukum yakni melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu.
    
"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 111 sub 112 UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015