Surabaya (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menunggu kepastian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait ide bandar dan narapidana narkoba dipenjarakan di satu pulau terpencil tersendiri.

"Itu ide saya dan sampai sekarang masih menunggu kepastian karena sedang dibahas di Kemenkum dan HAM oleh para ahli-ahli," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Pelaku narkoba ini, kaya dia, dipenjarakan khusus dan diisolasi di suatu pulau terpencil dengan dibuat Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus bagi mereka sehingga tidak dicampur seperti sekarang ini.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu juga mengaku tak tahu kapan program tersebut terealisasi karena diserahkan ke Pemerintah Pusat dan tergantung pembiayaan dari Negara.

Di sisi lain, saat ini pihaknya mencatat ada 38 jenis narkoba dari total 350 jenis baru di dunia telah masuk dan diedarkan ke Indonesia dengan berbagai modus.

"Modus peredaran dan jenis narkoba selalu berkembang. Para sindikat terus melakukan uji coba dan modifikasi produk terbaru serta mencari cara dalam menyelundupkannya," ucapnya.

Salah satu pintu masuk favorit pelaku adalah melalui laut sehingga dibutuhkan peran TNI Angkatan Laut dan aparat pelabuhan terkait lainnya untuk melakukan pengawasan ketat.

BNN, lanjut dia, juga menindaklanjuti masukan sejumlah pihak, termasuk anggota legislatif yang mengusulkan hukuman mati bagi gembong narkoba sebagai bentuk penegakan hukum tegas.

"Masukan ke BNN akan disikapi dengan aturan. Kalau aturan belum mendukung maka akan diperbaiki, kalau mendukung itu sudah cukup baik. Begitu juga tentang hukuman mati yang menurut saya harus dilaksanakan untuk efek jera," katanya.

Sementara itu, berdasarkan catatan BNN selama 2015, berhasil disita aset dengan nilai total Rp68,03 miliar, menyita sabu-sabu hingga 2,31 ton dari 372 kasus dengan tersangka 645 orang.

Berikutnya, narkoba jenis ganja yakni sebanyak 23 kasus dengan jumlah tersangka 29 orang beserta barang bukti 332 kilogram, kemudian 637.558 butir ekstasi dari 13 kasus dengan jumlah tersangka 16 orang. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015