Kediri (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota menggerebek dua lokasi penambangan pasir manual di Kabupaten Kediri, dan menyita sejumlah alat yang digunakan para penambang pasir untuk mencari pasir.

"Awalnya kami dapatkan informasi dari masyarakat maraknya penambangan pasir, dan kami langsung tindaklanjuti," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang Widjanarko Baiin, di Kediri, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan, petugas mendatangi lokasi penambangan pasir di wilayah Kota Kediri, namun tidak ada aktivitas penambangan. Polisi melanjutkan ke Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Di lokasi penambangan pasir manual itu, polisi mendapati marak aktivitas penambangan pasir. Terdapat  puluhan penambang yang sedang beraktivitas.

Mendapati kegiatan itu, petugas menghentikan aktivitas tersebut dan membawa seluruh penambang, serta seluruh perlengkapan mereka ke kantor polisi. Ada sekitar 26 penambang yang saa itu bekerja di lokasi.

Polisi mengumpulkan mereka dalam satu tempat dan memberikan sosialisasi terkait larangan penambangan pasir. Mereka diberi informasi, larangan penambangan tanpa izin, serta dasar hukumnya. Penambangan izin diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

"Kami temukan aktivitas galian manual oleh masyarakat setempat. Dalam hal ini, kami hanya melakukan pembinaan dan peringatan. Jika tetap melanggar, kami akan lakukan penegakan hukum," katanya.

Ia menegaskan, polisi menyadari aktivitas yang dilakukan warga murni mencari sendiri dan untuk penghidupan sehari-hari, sehingga polisi hanya memberikan pembinaan dan tidak menahan mereka.

Walaupun tidak menahan, seluruh perlengkapan untuk mencari pasir disita polisi. Selain cangkul, sekop, dan peralatan lain, juga terdapat dua truk penuh muatan pasir yang turut disita petugas.

Sementara itu, sejumlah warga yang menambang mengakui mereka tidak mempunyai izin, bahkan mereka juga tidak mengetahui proses pengajuan izin penambangan tersebut.

Sujarno, salah seorang penambang mengaku ia bekerja dengan teman-temannya mencari pasir sejak jam 07.00 WIB sampai sore. Ia mengumpulkan pasir dan nantinya diangkut ke truk kecil.

"Kami mencari dari pagi sampai sore, dan kami mencari dengan cara menyelam. Biasanya satu rit (truk kecil) dihargai Rp150 ribu, nanti uangnya dibagi," katanya.

Ia mengaku, selama ini hanya mengandalkan uang dari hasil mencari pasir di sungai brantas. Ia pun belum memikirkan alternatif pekerjaan lain, dengan tidak diperbolehkannya menambang pasir. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015