Ponorogo (Antara Jatim) - Komandan Korem 081/Dirotsaha Jaya, Madiun Kolonel Inf Hardani Lukitanta Adi menegaskan TNI netral dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ponorogo, maupun daerah-daerah lainnya yang ikut pilkada serentak, 9 Desember 2015.
"Prajurit TNI harus netral dan tidak menggunakan hak memilih dan dipilih," kata Danrem Hardani Lukitanta Adi pada saat membuka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Kabupaten Ponorogo, Jatim, Minggu.
Ia mengakui TNI masih memiliki pengaruh kuat dalam menggalang dukungan massa.
Namun sebagaimana komitmen TNI untuk tidak lagi terlibat politik praktis seperti pada zaman orde baru, Hardani menegaskan tidak ada satupun jajaran aggotanya yang terlibat aksi dukung-mendukung salah satu pasangan calon dalam pilkada.
Menurut dia, netralitas TNI sudah dilakukan pada saat gelaran pemilu maupun pilpres sebelumnya, dan akan dilanjutkan dalam setiap momentum pemilihan kepala daerah.
"Jika ada prajurit yang tak netral, akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," ancamnya.
Lebih lanjut, Danrem mengimbau kalangan eksternal agar tidak melakukan provokasi dengan mengajak ataupun memancing keterlibatan anggotanya, baik secara personal apalagi struktural, karena membuat anggota TNI bersikap tidak netral.
"TNI, hanya memberikan bantuan pengamanan, tetapi tanggung jawab berada di kepolisian," ujarnya.
Ia menambahkan, berapa pun jumlah bantuan yang diminta, itu yang kami berikan.
"Namun, itu tetap di bawah koordinasi polisi. Kalau ada apa-apa, tanggung jawab ada di polisi, bukan TNI," tegas dia.
Dalam satu dekade terakhir, kreativitas TNI dalam pilkada relatif sepi pergerakan. Kepala daerah pun cenderung tidak melihat dukungan TNI cukup signifikan untuk mendongkrak perolehan suara.
"Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali," jelasnya.
Wujud netralitas yang dimaksud, prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan pada salah satu calon saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan dan tidak menggunakan hak pilih.
"TNI tidak boleh ikut campur dalam menentukan peserta pemilu, apalagi memobilisasi ormas (organisasi massa_ dan apalagi menjadi anggota panwaslu/KPU maupun panitia lainnya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015