Kediri (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengindikasikan menyetujui perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2015 di Kota Kediri, setelah sebelumnya sempat terjadi kisruh, dimana dua pimpinan DPRD setempat tidak memberikan persetujuannya.
"Sinyalnya PAK disetujui, tanpa tanda tangan dua pimpinan DPRD bisa," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, Gubernur Jatim sudah mengirimkan hasil evaluasi itu ke Kota Kediri. Gubernur menilai, dalam rapat paripurna yang sudah dilakukan sebelumnya sudah sesuai dengan kuorum dan semua fraksi sudah menyetujui.
"Atas dasar di atas, tidak ada istilah cacat hukum dan dianggap semua unsur pimpinan dewan menyetujuhinya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, tembusan dari Gubernur Jatim itu selain diberikan ke Pemkot Kediri juga ditembuskan ke DPRD Kota Kediri, sehingga DPRD pun juga sudah mengetahui hasil evaluasi tersebut.
Apip juga menambahkan, dengan sinyal persetujuan dari Gubernur Jatim itu, PAK bisa digunakan, sesuai dengan rencana dari masing-masing satuan kerja. Untuk saat ini, pemkot juga sudah kembali mengirimkan PAK tersebut ke Gubernur Jatim, dan diharapkan pada pekan sudah diterima pemkot lagi, sehingga bisa diparipurnakan.
"Secara administrasi sudah benar. Dengan adanya persetujuan dari Gubernur Jatim, maka PAK sudah bisa digunakan / dicairkan," ujarnya.
PAK APBD Kota Kediri sempat menulai kisruh, sebab dua pimpinan tidak mau memberikan tanda tangan. Padahal, pembahasan PAK sebenarnya sudah disetujui dalam rapat paripurna, 26 Agustus 2015. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Sinyalnya PAK disetujui, tanpa tanda tangan dua pimpinan DPRD bisa," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, Gubernur Jatim sudah mengirimkan hasil evaluasi itu ke Kota Kediri. Gubernur menilai, dalam rapat paripurna yang sudah dilakukan sebelumnya sudah sesuai dengan kuorum dan semua fraksi sudah menyetujui.
"Atas dasar di atas, tidak ada istilah cacat hukum dan dianggap semua unsur pimpinan dewan menyetujuhinya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, tembusan dari Gubernur Jatim itu selain diberikan ke Pemkot Kediri juga ditembuskan ke DPRD Kota Kediri, sehingga DPRD pun juga sudah mengetahui hasil evaluasi tersebut.
Apip juga menambahkan, dengan sinyal persetujuan dari Gubernur Jatim itu, PAK bisa digunakan, sesuai dengan rencana dari masing-masing satuan kerja. Untuk saat ini, pemkot juga sudah kembali mengirimkan PAK tersebut ke Gubernur Jatim, dan diharapkan pada pekan sudah diterima pemkot lagi, sehingga bisa diparipurnakan.
"Secara administrasi sudah benar. Dengan adanya persetujuan dari Gubernur Jatim, maka PAK sudah bisa digunakan / dicairkan," ujarnya.
PAK APBD Kota Kediri sempat menulai kisruh, sebab dua pimpinan tidak mau memberikan tanda tangan. Padahal, pembahasan PAK sebenarnya sudah disetujui dalam rapat paripurna, 26 Agustus 2015. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015