Surabaya (Antara Jatim) - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur melaporkan PT Pradipta Perkasa Makmur selaku produsen sandal berlafadz mirip "Allah" ke Polda Jatim, Kamis, meski pihak perusahaan sudah meminta maaf.
     
"Kasus itu harus tetap diusut secara hukum karena sudah menyebar di pasaran," kata Ketua FPI Jatim Habib Haidar Al Hamid didampingi sejumlah pengurus saat melapor langsung ke petugas SPKT Polda Jatim.
     
Dalam laporannya, mereka menunjukkan bukti cetakan di alas sandal yang menyerupai kaligrafi ayat Al Quran Surat Al-Ikhlas. "Di cetakan ini ada 'Qul Huwallaahu Ahad', 'Allaahus Shomad' dan 'Lam Yalid wa Lam Yuulad'," katanya.
     
Baginya, ada dua alasan FPI melaporkan peredaran sandal yang diproduksi PT Pradipta itu yakni menistakan agama dan melanggar hukum, karena cetakan kalimat suci pada  alas sandal tersebut melanggar UUD 1945.
     
Terkait permohonan maaf pihak perusahaan yang difasilitasi PWNU Jatim (13/10), ia mengapresiasi hal itu, namun hal itu tidak bisa menghapus pelanggaran hukum dan tidak bisa menghapus pelecehan yang sudah dirasakan umat Islam.
     
"Kami juga menyayangkan kenapa sandal-sandal yang jadi barang bukti itu dibakar. Seharusnya disita. Permintaan maaf  itu tidak cukup, karena mesinnya masih ada dan bisa jadi akan terus produksi," katanya.
     
Polda Jatim dan Polres Gresik sudah melakukan penyisiran sejumlah toko dan akhirnya menyita 6.000 pasang sandal kontroversial tersebut. Selain itu, pihak perusahaan juga langsung berkonsultasi dengan PWNU Jatim.  (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015