Blitar (Antara Jatim) - Sejumlah partai politik di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mempertanyakan mekanisme pelaksanaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah ini, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait referendum pasangan calon tunggal boleh mengikuti pilkada serentak 2015.
"Pilkada akan rawan, misalnya soal saksi. Pengalaman 2014, banyak kejadian yang dilakukan petugas, bahkan sampai pencoblosan ulang. Saya khawatir, saksi cuman satu, bisa terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Imam Masrukan, perwakilan dari Partai Hanura Kabupaten Blitar, saat sosialisasi calon tunggal oleh KPU kabupaten setempat, Jumat.
Ia berharap dengan calon tunggal, KPU serta polisi juga ikut berperan aktif. Ia ingin, setelah pemilihan situasi dan kondisi di Kabupaten Blitar bisa stabil. Masyarakat bisa tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, dan bukan melakukan unjuk rasa karena tidak puas dengan proses pilkada, dengan calon tunggal tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tantowi, perwakilan dari Partai Demokrat Kabupaten Blitar. Saat ini, untuk tahapan pilkada sudah dilakukan, sementara hasil keputusan MK baru saja diumumkan, dan waktu untuk tahapan sangat singkat.
"Kerawanan saat ini masalah tahapan, sebab waktunya singkat. Misalnya, untuk pengadaan tanggal 14 Oktober dan sekarang sudah tanggal 8 Oktober, otomatis sisa waktunya singkat," kata Tantowi.
Ia berharap, dengan pilkada ini, KPU bisa sebaik mungkin menyiapkan berbagai macam tahapan, serta pelaksanaan yang sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan tentang tahapan memang sangat singkat, sebab aturan untuk calon tunggal ikut pilkada serentak juga baru saja diputuskan.
Imron juga mengaku memahami kekhawatiran dari partai politik tentang pelaksanaan pilkada, namun dari KPU akan terus melakukan sosialisasi tentang tahapan pilkada. MK telah memutuskan Pilkada dengan calon tunggal untuk tetap dilaksanakan pada jadwal pilkada serentak 2015 dengan sistem pernyataan pendapat "setuju" atau "tidak setuju" dalam surat suara dengan calon tunggal.
"Kami lakukan sosialisasi pada seluruh partai politik, serta seluruh instansi dan 'stakeholder' (pemangku kepentingan). Materi yang disampaikan adalah perubahan tahapan," tuturnya.
Di Kabupaten Blitar, KPU hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon yaitu petahana Wakil Bupati Blitar Rijanto dan pasangannya Marhaenis. Keduanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Pilkada akan rawan, misalnya soal saksi. Pengalaman 2014, banyak kejadian yang dilakukan petugas, bahkan sampai pencoblosan ulang. Saya khawatir, saksi cuman satu, bisa terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Imam Masrukan, perwakilan dari Partai Hanura Kabupaten Blitar, saat sosialisasi calon tunggal oleh KPU kabupaten setempat, Jumat.
Ia berharap dengan calon tunggal, KPU serta polisi juga ikut berperan aktif. Ia ingin, setelah pemilihan situasi dan kondisi di Kabupaten Blitar bisa stabil. Masyarakat bisa tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa, dan bukan melakukan unjuk rasa karena tidak puas dengan proses pilkada, dengan calon tunggal tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tantowi, perwakilan dari Partai Demokrat Kabupaten Blitar. Saat ini, untuk tahapan pilkada sudah dilakukan, sementara hasil keputusan MK baru saja diumumkan, dan waktu untuk tahapan sangat singkat.
"Kerawanan saat ini masalah tahapan, sebab waktunya singkat. Misalnya, untuk pengadaan tanggal 14 Oktober dan sekarang sudah tanggal 8 Oktober, otomatis sisa waktunya singkat," kata Tantowi.
Ia berharap, dengan pilkada ini, KPU bisa sebaik mungkin menyiapkan berbagai macam tahapan, serta pelaksanaan yang sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan tentang tahapan memang sangat singkat, sebab aturan untuk calon tunggal ikut pilkada serentak juga baru saja diputuskan.
Imron juga mengaku memahami kekhawatiran dari partai politik tentang pelaksanaan pilkada, namun dari KPU akan terus melakukan sosialisasi tentang tahapan pilkada. MK telah memutuskan Pilkada dengan calon tunggal untuk tetap dilaksanakan pada jadwal pilkada serentak 2015 dengan sistem pernyataan pendapat "setuju" atau "tidak setuju" dalam surat suara dengan calon tunggal.
"Kami lakukan sosialisasi pada seluruh partai politik, serta seluruh instansi dan 'stakeholder' (pemangku kepentingan). Materi yang disampaikan adalah perubahan tahapan," tuturnya.
Di Kabupaten Blitar, KPU hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon yaitu petahana Wakil Bupati Blitar Rijanto dan pasangannya Marhaenis. Keduanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015