Pamekasan (Antara Jatim) - Forum Pimpinan Daerah Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, sepakat membentuk tim terpadu untuk mengatasi maraknya praktik penambangan ilegal di wilayah itu.

Kesepatan itu tercapai dalam rapat koordinasi Forpimda Pemkab Pamekasan di Pendopo Pamekasan, Jumat, yang digelar untuk membahas praktik penambangan ilegal serta mengantisipasi kemungkinan adanya aksi penolakan pada rencana penertiban yang hendak dilakukan pemkab.

"Forpimka juga hendaknya segera mengambil langkah, khusunya yang wilayahnya sudah ada penambangan liar dan segera diselesaikan ditingkat bawah," kata bupati.

Tidak hanya Forpimda, rapat koordinasi terkait antisipasi penambangan ilegal di Kabupaten Pamekasan itu juga menghadirkan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) se-Kabupaten Pamekasan, serta pimpinan dinas terkait.

Pemkab dan petugas keamanan dari kepolisian dan Kodim 0826 Pamekasan menganggap penting melakukan upaya antisipatif, terutama kemungkinan akan adanya penolakan atas rencana penertiban penambangan ilegal di Pamekasan, karena semua lokasi penambangan di wilayah itu, ilegal atau tidak mengantongi izin operasinal.

Berdasarkan data pada Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan, jumlah lokasi penambangan ilegal yang tersebar di 13 kecamatan sebanyak 230 unit.

Kapolres AKBP Sugeng Muntaha meminta, agar upaya penertiban penambangan di Pamekasan itu dilakukan dengan pendekatan persuasif, yakni dengan menggugah kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari praktik penambangan ilegal itu.

Kapolres juga mengingatkan agar kejadian di Kabupatan Lumajang, Jawa Timur hendaknya menjadi pelajaran serius karena kasus itu hingga menjadi perhatian nasional.

"Makanya, segera buat tim terpadu guna mengantisipasi penambangan liar, sehingga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan aparat keamanan tidak disalahkan," kata Kapolres.

Jika, sambung dia, terjadi permasalahan di lapangan, Forpimka segera mengambil langkah taktis, dan penyelesaian kasusnya, sebisa mungkin melalui jalur masyawarah, agar tidak menimbulkan ketegangan di masyarakat.

Sementara, Dandim Letkol Arm Mawardi menekankan pentingnya tindakan pencegahan dari aparat penagak hukum di lapangan, secara bersinergi anatar Kepala Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas.

"Tiga pilar ini hendaknya jangan ragu-ragu untuk mengambil langkah, apabila apa upaya ataupun indikasi yang mengarah kepada kegiatan yang berpotensi menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat," katanya.

Di tingkat kecamatan, tiga pilar bisa dilakukan oleh Camat, Kapolsek dan Danramil.

Jika tiga pilar ini bersinergi, katanya, maka ia yakin semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik.

Sementara, di Pamekasan praktik penambangan pasir liar marak terjadi di sepanjang pesisir pantai utara Pamekasan.

Babinsa di Kecamatan Pasean, belum lama ini telah turun tangan kepada para penambang dan mengingatkan mereka akan bahaya praktik penambangan liar itu, jauh sebelum insiden Lumajang terjadi.

Namun, upaya prajurit TNI belum maksimal, karena tidak dukung oleh instansi lain, seperti Polres dan Pemkab Pamekasan.

"Dengan adanya komitmen bersama ini, kami yakin, berbagai jenis praktik penambangan yang terjadi di Pamekasan ini bisa teratasi," kata Dandim. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015